jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Kamis (18/8). Agenda kali ini, masih mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, jaksa penuntut umum merencanakan akan menghadirkan saksi toksikolog dan psikiatri.
BACA JUGA: Setelah Buron Tiga Minggu, Oknum Polisi yang Bunuh Istri Akhirnya...
"Katanya dari physiatri dan ahli toxicology," kata Otto saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Otto mengaku, pihaknya belum memiliki persiapan untuk menghadapi kedua saksi ahli yang dihadirkan jaksa tersebut. Bahkan, Otto menyakini, kesaksian kedua ahli tersebut, tidak akan menyentuh pada pokok perkara, yaitu bagaimana caranya Jessica menuangkan racun sianida.
BACA JUGA: Miris! Pelajar Tawuran Bawa Merah Putih Diikatkan ke Bambu Runcing
Dalam sidang ini, beredar kabar jaksa akan menghadirkan saksi pembantu Jessica yang membuang celananya.
Saat ditanya apakah jaksa akan menghadirkan pembantu tersebut, Otto belum mengetahuinya. "Belum ada konfirmasi," jelasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tanpa Ampun, Satu Ditembak Mati, Satu Lagi Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Ibu Bayi di dalam Termos Itu Ternyata Mahasiswi
Redaktur : Tim Redaksi