Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Nasib Honorer Daftar di Daerah Lain, Oh

Sabtu, 30 Desember 2023 – 07:10 WIB
Pembatalan kelulusan PPPK 2023 disebabkan sejumlah alasan. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 terjadi di sejumlah daerah, dengan beragam alasan.

Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pembatalan kelulusan PPPK 2023 disebabkan antara lain peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus itu merupakan tenaga honorer yang mengabdi di daerah lain.

BACA JUGA: Lulus PPPK 2023 Diana Mengundurkan Diri, Alasannya Bikin Penasaran

Pj. Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro menerbitkan surat Nomor: 810/7781/2023 tentang Pengumuman Pengumuman Pembatalan Kelulusan Seleksi Administrasi Penerimaan Calon PPPK Pemkab Banyumas Formasi Tahun 2023.

“Berkenaan dengan telah terbitnya Pengumuman Ketua Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas Nomor : 810/6653/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2023, bersama ini disampaikan perubahan status kelulusan dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana terlampir,” demikian kalimat di surat pengumuman tertanggal 20 Desember 2023.

BACA JUGA: Ada Perintah Honorer jadi PPPK, Penghapusan Non-ASN Masih Menghantui

Dalam surat pengumuman disebutkan identitas yang bersangkutan, yakni Anindita Dwi Susanti, pelamar pada formasi Ahli Pertama – Pamong Belajar, Pendidikan S-1 Pendidikan Anak Usia Dini, perubahan status dari Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat.

“Pelamar bukan merupakan non-ASN Kab. Banyumas dan tidak memiliki pengalaman kerja sebagai non-ASN Kabupaten Banyumas, sehingga tidak bisa mendaftar pada formasi khusus dan seharusnya mendaftar pada formasi umum,” demikian alasan pembatalan kelulusan, seperti tercantum di surat pengumuman, dikutip dari situs resmi Pemkab Banyumas.

BACA JUGA: Hari Bahagia Ribuan PPPK, Langsung Hitung Gaji Bulanan, Belum Termasuk Tunjangan Profesi

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono selaku Ketua Tim Pengadaan Pegawai Banyumas, atas nama bupati, juga menerbitkan surat pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2023.

Surat pengumuman Nomor: 810/6697/2023 tentang Ralat Pengumuman Ketua Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas Nomor: 810/6653/2023 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon PPPK Pemkab Banyumas Formasi Tahun 2023.

Surat tertanggal 19 Oktober 2023 itu mencantumkan dua nama peserta seleksi yang statusnya dinyatakan berubah, dari Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat.

Pertama, nama Aulia Rizky Nurdintasari, pelamar formasi Ahli Pertama – Bidan.

“Pendidikan yang dimiliki pelamar tidak sesuai kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023,” demikian kalimat pada pengumuman.

Kedua, nama Mila Titik Pradani, pelamar pada formasi Ahli Pertama – Perawat.

“Pelamar bukan merupakan non ASN Kab. Banyumas sehingga tidak bisa mendaftar pada formasi khusus,” demikian keterangan dalam surat yang sudah dirilis secara resmi itu. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler