Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi Urusan Internal TNI

Kamis, 21 Desember 2017 – 15:17 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengatakan, persoalan pembatalan mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tidak perlu dipersoalkan.

Purnawirawan TNI berpangkat mayor jenderal (mayjen) itu menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian pati TNI merupakan wewenang Panglima TNI dan dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku yaitu melalui rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

BACA JUGA: Hadi Butuh Kerja Nyaman, Wajar Keputusan Gatot Dibatalkan

Menurut dia, pengangkatan dan pemberhentian pati TNI dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier prajurit.

"Keputusan rapat Wanjakti berdasarkan usulan dari kepala staf angkatan," kata mantan Asops Panglima TNI itu, Kamis (21/12).

BACA JUGA: Panglima TNI Pengin Ngopi Bareng Bu Dokter Siti

Karena itu, Supiadin yang kini politikus Partai Nasdem itu mengatakan keluarnya Surat Keputusan (SK) Panglima TNI tangg 17 Desember 2017 yang meralat SK Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tertanggal 4 Desember 2017 merupakan hasil rapat Wanjakti.

"Oleh karena itu tidak perlu dipermasalahkan karena hal tersebut merupakan urusan internal TNI," katanya. (Boy/jpnn)

BACA JUGA: JK Yakini Pembatalan Mutasi Pati Tak Akan Bikin Gaduh TNI

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marsekal Hadi Dinilai Melecehkan Panglima TNI Lama


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler