Pembatalan Perda Perlu Didelegasikan ke Mendagri

Ketua DPR Anggap Presiden Terlalu Sibuk

Sabtu, 31 Juli 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (perda) yang ada di Presiden sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), didelegasikan ke Menteri Dalam NegeriAlasan MArzuki, karena ada ribuan Perda yang harus dibatalkan, sementara Presiden sudah terlalu sibuk dalam tugas kenegaraan.
 
Berpidato pada Rapat Paripuarna Penutupan Masa Persidangan IV DPR RI, di gedung DPR RI, Jumat (30/7), Marzuki mengatakan, DPR mencermati permasalah legislasi di daerah mengenai Perda bermasalah

BACA JUGA: Teken SK Bupati Disaksikan Wartawan

Marzuki mengakui, Pemda memang memiliki kepentingan untuk menambah Pendapatn Asli Daerah (PAD)
Namun sayangnya, Pemda justru membuat Perda yang dalam penerapannya menimbulan permasalahan.

"Banyak Pemda berlomba membentuk perda sebagai landasan hukum untuk optimalisasi sumber daya daerah yang berpoptemnsi memberikan kontribusi bagi daerah

BACA JUGA: Deputi Penindakan KPK Pilih Maafkan Kapolri

Tetapi dalm implementasinya banyak yang menimbulkan masalah," ujar Marzuki


Lebih lanjut mantan Sekjen Partai Demokrat itu menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh DPR dari Kementrian Dalam Negeri, baru sekitar 1800 Perda bermasalah yang sudah dibatalkan

BACA JUGA: Janda Pensiunan Gugat UU SJSN

"Tetapi masih banyak lagi Perda yang perlu dievaluasai keberadannya untuk kepentingan pengembangan investasi di daerah," tandasnya.

Politisi asal Sumatera Selatan itu juga menegaskan, saat ini aturan yang ada mengatur bahwa kewenangan pembatalan Perda memanng di tangan PresidfenNamun melihat realitas tentang kesibukan Presiden, DPR mengusulkan adanya solusi tentang mekanisme pembatalan Perda yang banyak bermasalah itu"Misalnya dengan mendelegasikan kewenangan itu ke Mendagri," pungkas Marzuki.

Seperti diketahui, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat terdapat 3.735 Perda bermasalah karena menggangu iklim investasi sehingga diusulkan untuk dibatalkanNamun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, kini sesuai UU PDRB, kewenangan pembatalan Perda ada di Presiden.

Menurut Mendagri, kini Kementrian yang dipimpinnya hanya mengoreksi dan mengklarifikasi Perda-perda yang diusulkan untuk dibatalkanSelanjutnya, hasil koreksi itu akan langsung diberikan ke daerahSembari menunggu perda dibatalkan, Mendagri mengingatkan daerah untuk menindaklanjuti koreksi itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terganggu Denny, Polri Masih Tetap Jaga Harmoni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler