Pembatasan Akses Media Sosial Sebagai Kebijakan Panik, Buka Segera!

Jumat, 24 Mei 2019 – 11:50 WIB
Ilustrasi platform media sosial Google Plus. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk membatasi akses penggunaan media sosial alias medsos menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kritik tersebut antara lain disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dan Presidium Gerakan Kermasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Rinto Namang.

Menurut Laode Ida, pembatasan akses tersebut sebagai kebijakan yang diambil dalam kepanikan atas kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.

BACA JUGA: KNPI Sebut Pemblokiran Sebagian Layanan Media Sosial Langkah yang Cerdas

BACA JUGA: Anton Doni Imbau Jangan Lagi Mengedepankan Narasi Provokatif

“Kebijakan itu diambil dalam keadaan panik, hendak menutupi informasi kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara (state violence),” ucap Laode kepada JPNN.com, Jumat (24/5).

BACA JUGA: Laode Ida: Pak Jokowi, Tolong Jangan Pakai Wiranto Lagi

Mantan anggota DPD RI ini menilai kebijakan tersebut sudah pasti merugikan hak rakyat untuk memperoleh dan berbagi informasi. Kedua, berpotensi memastikan usaha perekonomian masyarakat.

"Kebijakan itu berpotensi mematikan sumber hidup sebagai warga negara yang pencaharian mereka tergantung pada online (online business)," kata Laode.

BACA JUGA: Aktivitas Medsos Dibatasi, BPN: Rezim Ini Panik dan Ketakutan

BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan

Oleh karena itu, dia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera mencabut kebijakan tersebut dan membuka blokir.

“Tidak boleh lagi diulangi kebijakan seperti itu. Masa kebijakan berdampak pada hilangnya sumber nafkah warganya,” tegas Laode.

Selain itu, pemerintah di negara demokrasi dalam era informasi dan teknologi yang kian canggih sekarang ini, mesti lebih cerdas dalam mengambil tindakan atau kebijakan.

“Pemerintah harus berwatak melayani untuk kesejahteraan rakyat," tandas pria asal Sulawesi Tenggara tersebut.

Terpisah, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Rinto Namang menilai pembatasan medsos demi mencegah hoaks beredar di masyarakat dapat berarti menyumbat kanal-kanal informasi yang bukan hoaks untuk diakses oleh publik.

"Itu artinya kebenaran tunggal milik penguasa, kebenaran versi lain dibatasi dan boleh jadi dianggap hoaks. Pemerintah jangan pasung rakyat dengan kebenaran tunggal versinya," ungkapnya.

Menurut Rinto, pembatasan akses penyebaran informasi via medsos itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan menjurus ada totaliterisme.

"Itu hak orang untuk menyebarkan informasi jangan dibatasi dengan cara demikian. Ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red) yang siap menjerat jika informasi itu ternyata hoaks. Saya takut pembatasan ini justru membuat kita menjadi negara totaliter yang menguasai dan menentukan segala sesuatu termasuk akses informasi," tegas Rinto.(fat/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laode Sebut Aksi 22 Mei Bentuk Perlawanan Rakyat


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler