JAKARTA — Pemerintah memastikan segera memberlakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 Januari 2011Kebijakan ini molor dari rencana semula untuk menerapkan pembatasan BBM bersubsidi pada Oktober ini
BACA JUGA: Bahas Masalah Minerba, Komisi VII Undang Perhapi
Menteri ESDM, Darwin Zahery Saleh, mengatakan bahwa mundurnya rencana pembatasan BBM bersubsidi dikarenakan harus menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri."Saat ini kita masih mencari beberapa cara yang soft (lembut) untuk program pembatasan
BACA JUGA: Siapkan Rp 16 T Tekan 3 Juta Pengangguran
Itulah yang kita tunggu untuk diterapkan di Januari 2011," kata Darwin kepada wartawan di kantor Menko perekonomian, Jakarta, Senin (11/10).Untuk pembatasan dengan cara yang soft, kata Darwin, telah mulai dilakukan beberapa bulan lalu
BACA JUGA: Pemenang Tender Diumumkan Akhir Oktober
"Selain itu juga terkait dengan kesiapan dispenser dan tangki-tangki PertaminaKesiapan untuk Jawa dan Bali, kita sudah stand by (siap), sedangkan Sumatera masih memerlukan waktu," kata Darwin.Sebelumnya Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, mengatakan, perlu adanya payung hukum yang jelas untuk pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidiKarena itu, revisi Perpres nomor 55/2005 merupakan hal penting karena menyangkut dengan jelas pihak mana saja yang berhak menikmati BBM subsidi.
Sedangkan mengenai kesiapan infrastruktur atau peralatan untuk pembatasan BBM bersubsidi, Tubagus mengaku pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Direktorat Lalu Lintas Polri, serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia.
"Seharusnya sambil menunggu proses revisi Perpres nomor 55/2005, sudah dilakukan sosialisasi atau mekanisme pembatasan oleh PertaminaAda beberapa langkah pembatasan yang bisa dilakukan," kata Tubagus.
Langkah yang dilakukan sembari menunggu revisi Perpres antara lain penataan dispenser stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan cara memperbanyak dispenser BBM nonsubsidi dan mengurangi dispenser subsidi terutama di daerah elit, jalan protokol, jalan tol, serta daerah yang dianggap perlu secara bertahap dilakukan pemisahan.
Langkah pembatasan lainnya adalah jika kuota tidak mencukupi, Pertamina diminta tidak melayani penjualan BBM subsidi untuk kapal pesiar ataupun kapal kargoBPH Migas juga minta Pertamina tidak melayani penjualan BBM subsidi bagi kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan, serta perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil.
Pertamina juga diminta membatasi pembelian BBM subsidi untuk kapal nelayan maksimal 25 kiloliter per bulan yang diambil tiap bulan dan tidak boleh diambil sekaligus lebih dari 1 bulanDalam APBN-P 2010, kuota premium bersubsidi adalah 21.433.664 kiloliter dan solar 11.194.175 kiloliterSedangkan, realisasi konsumsi premium ber-subsidi sampai bulan Agustus 2010 adalah 14.948.798 kiloliter atau 69 persen dari kuota dan solar 8.515.732 kiloliter atau 76,07 persen dari kuota.
Menko perekonomian Hatta Rajasa mengakui untuk tahun 2010 ini kebutuhan BBM subsidi melebihi dari kuota yang ditetapkan"Tapi BBM subsidi tetap kita salurkan dengan menambah kuota yang ada namun tidak menambah anggaran di APBN-P 2010," katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permendag 39 Dinilai Rugikan Buruh
Redaktur : Tim Redaksi