jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Karyono Wibowo menilai pembatasan politik dinasti yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), sebagai ide bagus. Namun, menurut Karyono, definisi mengenai politik dinasti tersebut harus dipertegas dan diperjelas.
"Sampai dimana batasan politik dinasti itu, harus jelas, sampai level kerabat apa yang tidak boleh menduduki jabatan politik dan kekuasaan, lalu jabatan pada level apa yang tidak boleh dijabat oleh satu kerabat dalam keluarga," kata Karyono saat dihubungi, Jumat (20/12).
BACA JUGA: PBNU Siap Uji Materi Keputusan Ratifikasi FCTC
Menurut Karyono, pembatasan politik dinasti jangan sampai melanggar hak seseorang untuk berpolitik. Pasalnya, hak tersebut dilindungi oleh undang-undang dasar.
Ia juga menilai, tren politik dinasti disebabkan oleh sistem demokrasi ultra liberal yang melahirkan politik transaksional.
BACA JUGA: Siapa yang Lantik Wako Tangerang, Tunggu Presiden
"Demokrasi seperti ini, saya sering menyebutnya sebagai 'demokrasi super pasar bebas'. Demokrasi super pasar bebas ini melahirkan 'demokrasi wani piro'," jelasnya.
Parahnya, sistem demokrasi ini sudah menjadi budaya di masyarakat. Karena itu, UU Pilkada juga harus mampu memperbaiki demokrasi dan mengembalikannya pada nilai-nilai budaya yang 'hidup' di Indonesia.
BACA JUGA: Atut Serahkan Pelantikan Wako Tangerang ke Presiden
"Sebab, apabila sistem tidak dibenahi, maka percuma RUU Pilkada mengatur politik dinasti namun sistem tidak diubah dan politik dinasti akan tetap hidup," tandas Karyono. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Ingatkan Timwas Century Tak Berakrobat
Redaktur : Tim Redaksi