jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung sudah menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi penolakan PPKM di Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
BACA JUGA: Menyerukan Aksi Demo Tolak PPKM Darurat, 3 Orang Ditangkap, Terungkap Motifnya
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jabar, Kamis (23/7).
Dia menjelaskan berdasar keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
BACA JUGA: Terungkap Oknum Perusuh Saat Aksi Demo di Bandung
Mangopang mengaku pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
"Dari bukti hasil obrolan HP yang bersangkutan, memang sudah disiapkan, sudah memang dibawa. Ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.
BACA JUGA: Massa Tolak PPKM di Bandung Lakukan Perusakan, Blokade Jalan, 150 Orang Diamankan Polisi
Polisi menjerat H dengan Pasal 187 bis Juncto Pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.
"Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy