Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu

Senin, 07 November 2022 – 19:18 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jakarta Selatan.

Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin.

BACA JUGA: Inilah 2 Pemeran Video Seksual Wanita Kebaya Merah

Ahmad menjelaskan kronologi awalnya mendapatkan perintah untuk melakukan evakuasi orang sakit.

Setelah melakukan persiapan, dia lalu menuju alamat yang telah dikirimkan melalui pesan instan.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Saat mendekati lokasi, dia diarahkan salah seorang pengendara sepeda motor yang mengaku memesan ambulans.

Ahmad lalu menunjukkan titik lokasi jemput sesuai arahan yang diterimanya.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

"Saya kasih unjuk lihat. Katanya, ya sudah, mas, masuk saja lurus, sirene, dan protokol ambulansnya dimatikan," kata Ahmad menirukan kembali.

Selanjutnya, ketika hendak mengevakuasi pasien yang dikatakan sakit, dia terkejut menemukan jenazah yang berada di samping tangga.

Saat itu jenazah belum dimasukkan dalam kantong jenazah dan masih berlumuran darah.

"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek sudah tidak ada nadinya," ungkapnya.

Bahkan, kata Ahmad, dirinya sempat ditanyakan kembali apakah nadi Brigadir J masih ada atau tidak sama sekali.

"Saya bilang sudah enggak ada nadinya. Saya bilang 'izin, pak, sudah tidak ada. Lalu dibilang 'pasti mas?'. 'Pasti, pak," katanya menegaskan.

"Wajah jenazah telah ditutupi masker warna hitam," ungkapnya.

Kemudian, saat evakuasi dari rumah duka ke Rumah Sakit Polri, Ahmad mengaku ambulans dikawal oleh Provos.

Tiba di RS Polri, jenazah Brigadir J tidak langsung dibawa ke kamar jenazah, tetapi dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD). Seusai melalui IGD, jasad Brigadir J lalu dibawa ke kamar jenazah.

"Setelah saya drop jenazah. Saya parkir. Terus saya bilang saya izin pamit. Katanya 'sebentar dulu ya, mas, tunggu dulu'. Saya tunggu tempat di masjid d isamping tembok sampai jam mau Subuh," jelasnya.

Ahmad tidak mengetahui alasan kenapa disuruh menunggu. Setelah selesai waktu Salat Subuh Ahmad pulang dan diberikan uang biaya jasa ambulans dan keperluan mencuci mobil.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun pada awal persidangan hanya lima saksi yang siap memberikan keterangan.

Lima saksi itu, yakni Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler