Pembayaran THR PNS Tidak Bersamaan

Senin, 04 Juni 2018 – 05:52 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.Radar Ngawi/JPNN.com

jpnn.com, BANJARBARU - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Kalsel, Jainudin mengatakan, THR (tunjangan hari raya) untuk PNS di daerahnya akan dibagikan pada tanggal 5 Juni.

"Total pegawai yang menerima THR sebanyak 3.844 orang," katanya seperti diberitakan Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group). Dia menyebut total anggaran yang dikucurkan sebanyak Rp15,8 miliar.

BACA JUGA: Pemko Batam Rogoh Kocek Rp 56 Miliar untuk Bayar THR PNS

Untuk Kabupaten Banjar, pemerintah telah menyiapkan THR sebesar Rp27.994.712.400 dengan total penerima 9.772 orang. Paling telat dana itu cair pada 5 Juni 2018 esok. Sementara itu, tunjangan jabatan struktural diperoleh pada 22 Juni mendatang sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2018 ini.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sedikit lebih lama. Mereka berencana baru akan membayarkan THR pada 7 Juni mendatang. Anggaran yang disiapkan Pemkab HSS sekitar Rp 40 miliar.

BACA JUGA: Pengusaha Ritel Optimistis THR Dorong Konsumsi

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah HSS Herlina Budiarti menjelaskan anggaran sekitar Rp 40 miliar tersebut nantinya digunakan untuk membayar THR ASN yang total penerimanya sebanyak 11.558 orang.

Di Hulu Sungai Tengah (HST), pemerintah daerah setempat menyiapkan anggaran sebesar Rp 18,1 Miliar.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal THR PNS, Asyiiiiik

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab HST Teddy Taufani menjelaskan, ini untuk membayar THR 4.210 orang pegawai Aparatur Sipil Negara di HST. HST sendiri berusaha lebih awal dengan merencanakan pembayaran dilakukan Senin (4/6) hari ini.

Sementara itu, daerah lain, semisal Tanah Laut, Barito Kuala, Balangan dan Tapin, masih belum mendapatkan kejelasan kapan THR akan dibagikan. Pemkab Tala misalnya berargumen mereka masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pusat).

BACA JUGA: Berita Terbaru soal THR PNS, Asyiiiiik

Di Tanbu, Pemkab mengacu kepada Perbup No 38 tahun 2012.“Karena pemerintah pusat tidak menerbitkan peraturan pemberian THR untuk PTT ini, maka acuannya masih kepada Perbub No 38 tahun 2012,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Bumbu Rooswandi Salem

Anggaran dana yang disiapkan untuk membayar THR PTT di Pemkab Tanbu sekitar Rp9 miliar. Besarnya THR yang diterima mulai Rp1.5 juta sampai Rp1.9 juta.“Tergantung keahliannya,” jelas Rooswandi.

Dia mengatakan pemberikan THR untuk PTT di Pemkab Tanbu ini sudah dilakukan tiap tahun. “Jadwalnya minggu pertama bulan Juni 2018,” tambahnya. (tim RB/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Ya, THR Bukan Tunjangan Hura - Hura


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler