Pemko Batam Rogoh Kocek Rp 56 Miliar untuk Bayar THR PNS

Minggu, 03 Juni 2018 – 22:08 WIB
PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini.

Total lumayan besar yakni Rp 56 miliar. Angka ini didapat dari total gaji pokok plus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

BACA JUGA: Anggota Dewan Pastikan tak Ada THR untuk Honorer

Jumlah tersebut dirinci yakni, dari gaji pokok yang dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar.

Sementara pembayaran komponen TKD yang menyertai THR, Pemko Batam merogoh kantong lebih dalam sebesar Rp 31 miliar.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal THR PNS, Asyiiiiik

"Sejatinya yang jadi urusan Pemko sekarang adalah tunjangan kinerja. Karena tunjangan ini kan baru tahun ini masuk THR," ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, Jumat (1/6) pagi.

Dia mengatakan, untuk memenuhi THR PNS akan memakai uang yang ada terlebih dahulu dan akan disesuaikan dengan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

BACA JUGA: Ingat Ya, THR Bukan Tunjangan Hura - Hura

"Sumber dana (untuk THR) apakah kita ambil dari pendapatan yang meningkat atau ada kegiatan yang dirasionalkan, kita lihat nanti ya," kata dia.

Jika opsi rasionalisasi yang dipilih, dia mengatakan tergantung ajuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun dia mengklaim opsi ini belum dilakukan.

"Nanti pembahasan, baru akan disepakati mana kegiatan yang dirasionalkan itu," imbuhnya.

Menurutnya, angka 56 miliar hanya terkait THR. Soal, gaji 13 belum dibicarakan, tetapi dia mengungkapkan mekanisme perhitungan gaji 13 yang dibayar Juli mendatang sama dengan perhitungan THR, yakni gaji pokok plus tunjangan.

Mekanisme baru pembayaran THR dan gaji 13 inilah yang sejak awal dikeluhkan oleh Pemko Batam. Mekanisme baru seiring Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Memang berat. Tapi THR akan dibayarkan," ujarnya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku belum ada keputusan terkait program apa yang akan terdampak untuk menutupi pengeluaran karena kehadiran komponen TKD dalam THR tersebut.

"Belum putus, jadi bingung jadinya. Hari ini (kemarin) libur, kami rapatkan kan, saya minta OPD paparkan dulu, baru diambil keputusan," ucap Rudi, sebelum rapat.

Usai rapat, Rudi mengatakan menunggu kejelasan pendapatan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam. "Hari ini duit masuknya belum ada, apa yang mau dibahas. pendapatan di Dispenda belum ada masuk, masih tunggu uang itu," pungkas Rudi.(rng/iza/rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru soal Pencairan THR PNS, THL tak Kecipratan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler