Pembayaran TPG PNSD 2017 Ngadat, Ini Pemicunya

Sabtu, 06 Mei 2017 – 06:30 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk 1,2 juta guru tahun ini kembali terlambat. Khususnya bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).

Pemicunya Permendikbud tentang petunjuk teknis (juknis) pencairan TPG terbit April lalu.

BACA JUGA: Hmmm, Gaji Pokok PNS Bakal Lebih Besar ketimbang Tunjangan

Ketentuan pembayaran TPG dirapel setiap tiga bulan (triwulan). Pembayaran TPG untuk triwulan pertama (Januari - Maret), dibayarkan pada Maret. Begitupun untuk triwulan kedua (April - Juni), dibayar pada Juni.

Namun yang terjadi saat ini, TPG untuk guru PNSD triwulan pertama belum kunjung cair. Padahal saat ini sudah menginjak bulan Mei, atau dua bulan dari jadwal pencairannya.

BACA JUGA: Memalukan, Beras Miskin pun Diselewengkan Oknum PNS Ini

Informasi dari Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyebutkan, uang TPG triwulan pertama 2017 bagi guru PNSD sudah disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) per 30 Maret lalu.

Jumlah uang TPG yang disalurkan mencapai Rp 16,552 triluin dari total pagu dana TPG PNSD 2017 sebesar Rp 55,573 triliun.

BACA JUGA: Berharap Segera Rekrutmen Guru CPNS

Meskipun uang TPG untuk guru PNSD sudah ada di kas daerah, ternyata sampai saat ini belum bisa tersalurkan. Sebab ada beberapa pertimbangan dalam pencairannya.

Diantaranya harus menunggu penerbitan surat keputusan pencairan TPG yang dikeluarkan Kemendikbud. Selain itu juga harus menunggu keluarnya petunjuk teknis (juknis) pencairan TPG untuk PNSD, yang ternyata baru dikeluarkan Kemendikbud April lalu.

Juknis pencairan TPG itu tertuang dalam Permendikbud 12/2017 yang baru resmi diundangkan pada 27 Maret 2017.

Akibatnya dari molornya penerbitan Permendikbud 12/2017 itu, pencairan TPG triwulan pertama yang seharusnya Maret, menjadi terlambat sampai sekarang.

Mendikbud Muhadjir Effendy tidak menampik bahwa terjadi keterlambatan pembayaran TPG untuk guru PNSD. Muhadjir tidak membeber kenapa perumusan Permendikbud tersebut bisa sampai mengganggu jadwal pencairan TPG.

Menteri kelahiran Madiun itu menjelaskan secara diplomasti terkait keterlambatan pencairan TPG itu. ’’Alangkah baiknya kalau kita mendidik diri sendiri untuk lebih banyak bersyukur,’’ katanya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menyarankan supaya semua pihak lebih sering melihat yang di bawah, ketimbang lebih suka mendongak ke atas. ’’TPG terlambat. Tetapi masih ada harapan untuk dapat,’’ jelasnya.

Muhadjir mengatakan para guru PNSD yang merasakan terlambatnya pencairan TPG, diharapkan melihat kondisi rekan-rekan sejawatnya. Dimana masih banyak guru PNSD maupun swasta yang sama sekali berlum berkesempatan memperoleh TPG.

Pencairan TPG untuk guru PNSD yang terlambat menjadi rasan-rasan di kalangan guru. Seorang guru PNSD di daerah Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengatakan, sampai kemarin sore seluruh guru PNSD belum mendapatkan TPG. ’’Masih nihil,’’ kata guru yang mengampu bimbingan konseling itu.

Kondisi berbeda dialami oleh guru PNSD yang mengajar pendidikan agama Islam (PAI). Pencairan TPG mereka lancar, karena ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dia berharap pencairan TPG bisa tepat waktu, meskipun skemanya dirapel setiap tiga bulan.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengakui bahwa pencairan TPG untuk guru PNSD sampai saat ini belum terlaksana.

’’Sudah sering terlambat seperti ini,’’ kata guru PPKn di SMAN 13 Jakarta itu. Dia berharap ke depan pencairan TPG bisa lebih tepat waktu.

Retno mengatakan pencairan TPG kerap terlambat diantaranya karena penerbitan surat keputusan (SK) di Kemendikbud. Dia mengatakan untuk periode Januari – Juni saat ini, seharusnya tidak perlu menunggu penerbitan SK baru.

Cukup mengacu pada SK yang diterbitkan Kemendikbud pada periode Juli tahun lalu. Sebab dalam kalender pendidikan, Januari – Juni masih terhitung tahun ajaran 2016/2017. (wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya, Predikat Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Saja tak Cukup


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler