JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin tidak memenuhi rasa keadilan masyarakatBahkan pemberian bebas bersyarat oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menguatkan kesan seolah tidak masalah jika melakukan tindak pidana korupsi.
"Akan menimbulkan kesan yang sangat kuat bahwa tidak terlalu masalah jadi koruptor di negeri ini
BACA JUGA: Ditahan, Agus Condro Malah Senang
Karena gampang juga untuk mendapat potongan di tengah jalan," kata Anis Matta kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1).Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS ini tidak menyalahkan Ayin karena pengusulan pembebasan yang dilakukan sudah memenuhi prosedur
BACA JUGA: Ayin Bebas, PKS Gemas
"Dia (Ayin) punya hak untuk meminta bebasSebagaimana diketahui, Ayin sudah menjalani setengah hukumannya dan berhak mengusulkan pembebasan bersyarat
BACA JUGA: Panda Ditahan di Rutan Salemba
Sebelumnya, Ayin mendapatkan pengurangan hukuman dari MA (Mahkamah Agung), setelah mengajukan PK (Peninjauan Kembali)Dari lima tahun penjara, menjadi empat tahun enam bulanSebelumnya, Ayin yang terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, serta denda Rp250 juta(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Jamin Panda Tak Kabur
Redaktur : Tim Redaksi