jpnn.com, PEKALONGAN - Pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan dari jalur pantura Kota Pekalongan ke interchange jalan tol Pemalang-Batang direncanakan kelar akhir September ini.
Tetapi ternyata hingga kemarin belum selesai. Sehingga diperkirakan, lahan yang terkena trase jalur akses ke interchange itu baru bisa terbebaskan akhir Oktober mendatang.
BACA JUGA: Ada 9 Lahan Wakaf di Tol Pejagan-Pemalang Belum Dibebaskan
Menurut Kabid Pertanahan dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan Khaerudin, proses pembebasan agak lambat karena berbagai kendala.
Antara lain, karena jumlah bidang tanah yang terkena cukup banyak, maupun lambatnya pengumpulan bukti kepemilikan tanah milik warga yang akan terkena.
BACA JUGA: Menhub: Dana Sudah Disiapkan
"Kita akui memang molor karena berbagai permasalahan di lapangan. Misal saat penelusuran pemilik tanah ada yang pemiliknya sudah meninggal, lalu penelusuran ahli warisnya, dan sebagainya," ungkap Khaerudin seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
Hingga 27 September, beber dia, untuk ruas Jalan Sokoduwet atau Jalan Adi Sucipto ke Jalan Ir Sutami, dari 105 bidang tanah yang akan terkena, baru terkumpul kopian bukti surat bukti kepemilikan tanah (sertifikat) sebanyak 64 bidang.
BACA JUGA: Tol Batang-Semarang Sudah 71 Persen
"Saat ini ruas Jl Adisucipto sampai Jl Ampera sudah teridentifikasi 105 bidang tanah. Namun bukti kepemilikan tanah yang terkumpul baru ada 5 bidang," katanya.
Data-data dan bukti surat kepemilikan tanah itu terus dikumpulkan oleh tim. Tim pengadaan tanah juga sudah koordinasi dengan pihak Pertanahan (ATR atau BPN), agar proses pengukuran bidang-bidang tanah yang terkena berjalan cepat.
"Kita akan lakukan pengukuran per masing-masing bidang. Sementara ini, kita sudah memasang patok radius 25 meter dan 30 meter di kanan kiri lahan yan akan terkena. Kita kejar target, karena dari PT Waskita selaku pelaksana pembangunan jalan tol ingin agar akhir Oktober, lahan yang terkena sudah dibebaskan," ungkap dia.
Khaerudin menambahkan, dari 105 bidang tanah yang akan terkena proyek jalan akses ke intercange jalan tol, yang berupa bangunan atau permukiman ada sekitar 52 bidang.
"Kita sudah koordinasi dengan BPN untuk melakukan pengukuran. Hari libur pun siap, untuk mengejar target akhir Oktober sudah terbebaskan," ujar dia.
Selain itu, tim pengadaan tanah sudah memiliki dua satgas. Satgas A terkait dengan pematokan batas bidang tanah.
Sedangkan Satgas B terkait dengan benda atau sesuatu yang ada di atas permukaan tanah atau di dalamnya.
"Kita akan mengidentifikasi di situ tanah dan bangunannya luas berapa. Total luas bangunan yang terkenq berapa. Lalu jika ada pohon-pohon, ataupun fasilitas di bangunan itu yang kena apa saja, nanti akan kita hitung untuk mendapat ganti untung," bebernya.
Lebih lanjut, Pemkot Pekalongan menyediakan dana sebesar Rp 42 miliar untuk biaya pembebasan lahan melalui APBD Perubahan. "Semoga cukup. Kalau kurang pun mungkin tidak banyak," jelas Khaerudin.
Saat ini, proses pembebasan lahan yang terkena trase jalan akses ke interchange tol masih tahap inventarisir dan pengumpulan bukti kepemilikan dari pemilik tanah.
Selanjutnya akan dilakukan pematokan dan pengukuran di masing-masing bidang tanah serta pembuatan daftar nominatif dari BPN.
Data tersebut lalu diserahkan ke appraisal untuk penghitungan besaran nilai ganti untung, kemudian baru proses pembayaran dan pembebasan. (way)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bulan, Pemkot Pekalongan Harus Sudah Bebaskan 100 Persen Lahan
Redaktur & Reporter : Soetomo