jpnn.com, TEGAL - Proses pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Tegal belum sepenuhnya tuntas. Sebab, terdapat 9 bidang tanah wakaf yang masih belum bisa dibebaskan.
Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Pejagan-Pemalang Makmuri mengatakan, ke-9 bidang tanah wakaf yang masih belum dibebaskan itu masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA: Duh, Sudah Sebegini Jumlah Kada di Jateng Pelaku Korupsi
"Proses pembebasannya masih menunggu surat persetujuan dari Kemenag. Kapannya, kami tidak bisa memastikan," kata Makmuri seperti diberitakan radartegal.com, Rabu (13/9).
Kesembilan bidang tanah tersebut berada di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna sebanyak 3 bidang, Desa Gembong Kulon, Kecamatan Talang (1 bidang), Langgen, Kecamatan Talang, (1 bidang), Dermasandi, Kecamatan Pangkah (2 bidang), dan Harjosari, Kecamatan Suradadi (2 bidang).
BACA JUGA: Tol Jombang-Mojokerto Mangkrak Sejak Orba, Kini Tuntas Juga
Menurut Makmuri, tanah pengganti untuk tanah-tanah wakaf itu sudah dipersiapkan. Lokasinya juga berada di wilayah Kabupaten Tegal.
"Calon tanah pengganti sudah ada. Tinggal menunggu surat dari Kemenag sudah turun. Kalau sudah turun, proses pembebasan sudah selesai," ujarnya.(far/zul/jpg)
BACA JUGA: Bersalin Sendiri, Ibu Muda Pakai Cutter untuk Potong Ari-ari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iis Malu Banget, Baru Nikah 3 Bulan Sudah Melahirkan
Redaktur : Tim Redaksi