Pembebasan PPh Atas Tanah-Bangunan Berlaku Sampai Akhir 2017

Kamis, 16 November 2017 – 15:49 WIB
Antrean pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih menyediakan keistimewaan bagi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty meski program itu sudah berakhir.

Salah satunya mengenai pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka pengalihan nama atas aset berupa tanah dan bangunan.

BACA JUGA: Sri Mulyani Difitnah Terus, Sabar ya Bu

Pengalihan nama atas dua aset itu hanya berlaku bagi harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty.

Fasilitas pembebasan PPh atas tanah dan bangunan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember tahun ini.

BACA JUGA: Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri

Dengan adanya fasilitas pembebasan itu, untuk keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris, para wajib pajak (WP) peserta tax amnesty dalam proses balik nama hanya perlu menunjukkan surat keterangan bebas (SKB) PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak.

Namun, akhir-akhir ini beredar kabar bahwa beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) menolak SKB PPh yang diajukan WP meskipun mereka berstatus peserta tax amnesty.

BACA JUGA: Gerindra: Target Penerimaan Pajak Pasti Tidak Akan Tercapai

Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penolakan berkas itu disebabkan beberapa hal.

Dia juga menekankan, sebenarnya pembebasan pajak 80 persen peserta tax amnesty yang mengajukan SKB PPh disetujui.

’’Kami ingin jamin dan sampaikan, mereka yang ikut tax amnesty kami hormati serta layani dengan baik. Kami ingin beri keadilan yang sebenar-benarnya bagi mereka,’’ ucapnya dalam konferensi pers di gedung pusat Ditjen Pajak, Rabu (15/11).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, para peserta tax amnesty sebaiknya segera melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunan menjadi atas nama WP yang sebenarnya.

Sebab, selama ini tanah maupun bangunan itu banyak yang atas nama orang lain.

Berdasar data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh.

Namun, hingga 14 November 2017, baru 29 ribu WP atau sekitar 19 persen yang mengajukan permohonan SKB.

Sri menekankan, untuk menghindari antrean pada akhir tahun, dia mengimbau seluruh WP yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh segera mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat terdaftar.

’’Sebab, deadline 31 Desember jatuh pada Minggu. Jadi, kami meminta 150 ribu WP yang akan memindahkan nama yang pasti buat memohon diajukan SKB PPh untuk tidak menunggu sampai akhir tahun,’’ tegasnya. (ken/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Bulan, Pemerintah Harus Kumpulkan Pajak Rp 425 Triliun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler