jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dijalani pedangdut Ridho Rhoma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9).
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Ridho.
BACA JUGA: Ridho Dituntut 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama: Dia Janji Jadi Lebih Baik
Ketika majelis hakim bertanya apakah ada pembelaan yang ingin disampaokan, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terlihat menitikan air mata.
BACA JUGA: Ridho Dituntut 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama: Saya Ikhlas
Ridho Rhoma saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya bahwa masih ada keadilan terhadap saya. Saya menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi. Saya mengucapkan terima kasih,” ujar Ridho seraya menyeka air matanya.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Dapat Dukungan dari Kekasih di Tunisia
Ridho Rhoma Dapat Dukungan dari Kekasih di Tunisia
Dalam nota pembelaan tersebut, pelantun lagu Menunggumu itu mengakui kesalahannya. Namun, dia tetap merasa keberatan atas tuntutan JPU selama dua tahun penjara.
Sebelumnya, Ridho dinilai terbukti melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. JPU pun menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa menjalani tahanan pada Ridho.
Ridho Rhoma Hanya Tersenyum Saat Dituntut 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Ridho diamankan bersama rekannya berinial MS di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (24/3).
Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis sabu. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya dan dua butir obat penenang jenis dumolid.(jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridho Rhoma Hanya Tersenyum Saat Dituntut 2 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh