“Kewajiban bagi pengecer untuk mencatat petani yang membeli pupuk bersubsidi di kios mereka
BACA JUGA: Monopoli Hilang, Kartel Mengincar
Tujuannya untuk pendataan petani di wilayah tersebut,” ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo akhir pekan laluBACA JUGA: Bank Timur Tengah Siapkan USD 100 Juta
Depdag meminta pengecer melakukan pencatatan selama enam bulan untuk mendapatkan data akurat penerima pupuk bersubsidi.Kewajiban pencatatan pengecer ini diarahkan seperti model rencana dasar kebutuhan kelompok (RDKK)
BACA JUGA: Bank Genjot Dana Murah
Selama ini, distribusi pupuk dilakukan tanpa verifikasi jumlah, lokasi, dan luas lahan penerimanKewajiban pencatatan pembeli oleh pengecer, dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik penggelapan pupuk bersubsidi yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.Menurut dia, selain pengecer yang diberikan tugas mtertentu, distributor juga akan ditata sedemikian rupa sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan terpercayaUntuk itu, Depdag juga memasukkan klausul mengenai sanksi bagi distributor yang terbukti melakukan penyelewengan dilapanganBentuknya bisa berupa pemutusan kontrak kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi“Akan ada sanksi bagi distributor nakal, “ tegasnya
Dalam revisi Permendag tersebut juga diatur mengenai transportasi pupuk bersubsidi dari gudang ke pengecer yang menjadi merupakan tanggung jawab distributorSelanjutnya, distributor diwajibkan melaporkan dan melakukan registrasi kepada produsen jika mengganti perusahaan angkutan yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut“Sekarang draftnya masih di tangan biro hukum untuk ditinjau legalitasnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, permendag itu menetapkan pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab atas kinerja Komisi Pengawas Pupuk BersubsidiTermasuk juga dicantumkan mengenai perubahan rayonisasi daerah distribusi pupuk bersubsidi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kepada PT Pupuk Sriwijaya (Pusri)Perubahan rayonisasi itu didasari pertimbangan untuk penghematan biaya subsidi“Ada juga mengenai masalah distribusi pupuk organik bersubsidi,” jelasnya(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Minati Apexindo
Redaktur : Tim Redaksi