Pembeli Pupuk Wajib Registrasi

Senin, 23 Juni 2008 – 12:00 WIB
JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.33/M-DAG/Per/8/2007 tentang distribusi pupuk bersubsidi segera direvisiHal itu dilakukan untuk mengubah tata aturan distribusi pupuk bersubsidi untuk menghindari terjadinya kelangkaan di daerah-daerah.
     “Kewajiban bagi pengecer untuk mencatat petani yang membeli pupuk bersubsidi di kios mereka

BACA JUGA: Monopoli Hilang, Kartel Mengincar

Tujuannya untuk pendataan petani di wilayah tersebut,” ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo akhir pekan lalu
Daftar pembeli itu nantinya akan diverifikasi oleh Disperindag setempat

BACA JUGA: Bank Timur Tengah Siapkan USD 100 Juta

Depdag meminta pengecer melakukan pencatatan selama enam bulan untuk mendapatkan data akurat penerima pupuk bersubsidi.
     Kewajiban pencatatan pengecer ini diarahkan seperti model rencana dasar kebutuhan kelompok (RDKK)
Pasokan pupuk dialokasikan sesuai kebutuhan pupuk bersubsidi dalam satu daerah

BACA JUGA: Bank Genjot Dana Murah

Selama ini, distribusi pupuk dilakukan tanpa verifikasi jumlah, lokasi, dan luas lahan penerimanKewajiban pencatatan pembeli oleh pengecer, dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik penggelapan pupuk bersubsidi yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.
     Menurut dia, selain pengecer yang diberikan tugas mtertentu, distributor juga akan ditata sedemikian rupa sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan terpercayaUntuk itu, Depdag juga memasukkan klausul mengenai sanksi bagi distributor yang terbukti melakukan penyelewengan dilapanganBentuknya bisa berupa pemutusan kontrak kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi“Akan ada sanksi bagi distributor nakal, “ tegasnya 
     Dalam revisi Permendag tersebut juga diatur mengenai transportasi pupuk bersubsidi dari gudang ke pengecer yang menjadi merupakan tanggung jawab distributorSelanjutnya, distributor diwajibkan melaporkan dan melakukan registrasi kepada produsen jika mengganti perusahaan angkutan yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut“Sekarang draftnya masih di tangan biro hukum untuk ditinjau legalitasnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, permendag itu menetapkan pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab atas kinerja Komisi Pengawas Pupuk BersubsidiTermasuk juga dicantumkan mengenai perubahan rayonisasi daerah distribusi pupuk bersubsidi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kepada PT Pupuk Sriwijaya (Pusri)Perubahan rayonisasi itu didasari pertimbangan untuk penghematan biaya subsidi“Ada juga mengenai masalah distribusi pupuk organik bersubsidi,” jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Minati Apexindo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler