Pembenci Koruptor Ini Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 24 Maret 2015 – 22:20 WIB
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka. Dia diduga terlibat korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.

Informasi penetapan tersangka itu diketahui setelah Selasa (24/3) malam ini, pihak Denny menerima surat pemanggilan dari penyidik Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (27/3) nanti. 

BACA JUGA: Menteri Marwan Dorong Perguruan Tinggi Ikut Kembangkan BUMDes

Pengacara Denny,  Defrizal Djamaris membenarkan hal ini saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (24/3) malam. "Iya, benar. Surat pemanggilan baru ditema malam ini sekitar dua jam yang lalu. Surat panggilan diperiksa sebagai tersangka," kata Defrizal lewat sambung telepon seluler. 

Hanya saja, Defrizal enggan menanggapi lebih jauh perihal penetapan tersangka ini. Ia menjelaskan, dalam waktu 1 x 24 jam ke depan akan ada konferensi pers resmi menanggapi persoalan ini. 

BACA JUGA: Kata Jonan KNKT sudah Tahu Penyebab AirAsia Jatuh, Tapi..

"Kita belum bisa menanggapi apa-apa. Nanti kita sampaikan dalam konferensi pers resmi dalam 1 x 24 jam nanti," ungkap Defrizal. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Denny maupun Polri.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Sidak di 6 Terminal, Kemenhub Temukan Semua Bus Kurang Laik Jalan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa Kejagung 5 Jam, Mandra Irit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler