JAKARTA--Banyaknya keluhan kepala daerah tentang pembentukan badan yang diwajibkan kementeriann ataulembaga hanya untuk memudahkan pengucuran dana pusat, akan ditinjau lagiBahkan pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana mengadakan moratorium pembentukan badan.
"Terlalu banyak badan di daerah menyebabkan pembengkakan anggaran operasional yang harus dibebankan ke dalam APBD
BACA JUGA: Kapolri Tolak Tarik Pasukan Dari Mesuji
Alhasil kepala daerah tidak bisa fokus pada pembangunan infrastruktur," kata Wakil Menpan&RB Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (18/12).Sembari menunggu rumusan moratorium ini, lanjutnya, Kemenpan&RB akan mengeluarkan surat edaran pada kementerian/lembaga untuk tidak mewajibkan daerah membentuk badan/lembaga baru sebagai syarat mendapatkan bantuan DAK (dana alokasi khusus)
"Dana bantuan pusat itu kan hanya berlaku sementara
BACA JUGA: Inilah Korban Aksi Koboi Polisi
Selanjutnya biaya operasionalnya dibebankan ke daerah dan ini akan menjadi masalah nantiBACA JUGA: Gunung Ijen Status Siaga
(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Saurip Kadi Jamin Keaslian Video Mesuji
Redaktur : Tim Redaksi