Pembentukan DOB Harus Dilakukan Selektif

Rabu, 05 Mei 2010 – 23:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap mengatakan, untuk memperbaiki proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), ke depan harus dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan"Komisi II dan Kemdagri sepakat untuk menyempurnakan syarat-syarat pembentukan daerah otonom baru tersebut secara menyeluruh," ungkap Chairuman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II dengan Mendagri, di Gedung DPR, Rabu (5/5).

Terkait dengan hasil evaluasi perkembangan DOB, lanjut Chairuman, Komisi II DPR akan terus mendorong pemerintah dalam hal ini Kemdagri, untuk melakukan pembinaan, monitoring dan fasilitasi secara khusus, terhadap daerah-daerah tersebut

BACA JUGA: Sri Mulyani Kembali ke Komunitasnya

"Hal ini penting, agar kapasitas kelembagaan pemerintah daerah tersebut dapat meningkat, sehingga tujuan awal pemekaran daerah dapat tercapai
Mengenai masalah DOB, nantinya akan dibahas secara lebih intensif dengan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri," ujarnya pula.

Sementara, kesimpulan lain dalam Raker tersebut adalah, Komisi II DPR meminta kepada Kemdagri untuk segera menyelesaikan perbatasan antar daerah kabupaten/kota dan atau provinsi, khususnya akibat pemekaran yang bermasalah di lapangan, dengan menyesuaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan turut serta melibatkan pemerintahan daerah antar wilayah yang saling berbatasan

BACA JUGA: Sri Hijrah ke Washington Diduga Rekayasa

Masalah perbatasan ini juga disebtukan akan dibahas secara lebih intensif dengan Dirjen Pemerintahan Umum Kemdagri.

Selanjutnya, terkait soal implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Komisi II DPR pun mendorong Kemdagri agar konsisten melaksanakan tahap-tahap kegiatan untuk tahun 2010 hingga 2012
Laporan atas pelaksanaan tahap-tahap kegiatan tersebut, ditegaskan musti dilaporkan kepada Komisi II DPR secara berkala, kontinyu dan tertulis

BACA JUGA: Minta Persetujuan Presiden Ditunda

Komisi II juga meminta grand design SIAK agar segera direalisasikan, dan dilaporkan ke Komisi II DPR paling lambat akhir Juni 2010Untuk pendalaman grand design SIAK serta tahap-tahap kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, akan dibicarakan secara lebih intensif antara Komisi II DPR dengan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemdagri.

Komisi II lantas juga memberikan apresiasi atas inisiatif yang terus mendorong Kemdagri untuk membatalkan peraturan daerah bermasalah, termasuk peraturan daerah yang diskriminatifKomisi II pun menegaskan agar Kemdagri melakukan pembinaan secara sistemik dan terencana terhadap kinerja Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP), untuk lebih mengutamakan pencegahan dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum.

Terkait persoalan desa sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara, Komisi II juga meminta Kemdagri untuk bersama-sama memprioritaskan penyelesaian RUU tentang TesaIni demi memastikan kesejahteraan rakyat sampai ke desa, mengingat RUU tersebut merupakan salah satu RUU prioritas Prolegnas tahun 2010.

Permintaan lainnya kepada Kemdagri, adalah agar anggaran PNPM dimasukkan dalam anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus)Sementara yang terakhir, khusus mengenai pulau-pulau kecil terluar, DPR memandang perlu diperhatikan soal dibukanya peluang pengelolaannya oleh pihak swasta, namun dengan tetap tak mengurangi hak-hak masyarakat setempat(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kepentingan Kapitalis Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler