Pembentukan Holding BUMN Energi Harus Penuhi 8 Syarat Ini

Kamis, 27 Oktober 2016 – 23:58 WIB
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wacana Kementerian Badan Usaha Milik Negara membentuk holding energi dan akan dipimpin PT PLN (Persero) mendapat penolakan. 

Pemerhati masalah energi, AM Putut Prabantoro pembentukan holding BUMN energi saat ini bisa dikatakan jauh dari transparansi.

BACA JUGA: Ancaman Banjir Berkurang, Kemang pun Kembali Menggeliat

"Kenapa tiba-tiba dipilih PLN sebagai leader-nya juga tidak jelas. Padahal kita semua tahu utang PLN itu cukup besar," katanya di Jakarta, Kamis (27/10). 

Ia mengatakan, pembentukan holding BUMN energi harus memenuhi setidaknya delapan hal strategis.

BACA JUGA: BNP Paribas Investment Partners Mudahkan Pembelian Reksa Dana

Pertama, kata dia, terkait amanat pasal 33 UUD 1945 pasal  tentang kekayaan sumber daya alam setinggi-tingginya untuk  kemakmuran rakyat yang harus dipenuhi.  

Keduanya, sumber daya alam harus menjadi ikatan strategis untuk memperkuat NKRI.

BACA JUGA: Kaji Ulang Besaran Dana Desa Bagi Pulau Terluar

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya energi menjadi salah satu syarat utama dalam mencapai amanat UUD 1945 tentang kekayaan alam dan kemakmuran bangsa.

Penulis buku ‘Migas, the Untold Story’, ini mengatakan hal keempat ialah soal kesehatan finansial dan besarnya perusahaan. Hal ini cukup penting karena harus menjadi acuan pemerintah.

"Sebab jika ternyata salah memilih leader, maka lokomotif bagi gerbong-gerbong kesejahteraan ekonomi yang berasal dari sumber daya alam energi tidak akan berjalan," katanya. 

Kelima, kata Putut,  soal keterlibatan BUMD di seluruh Indonesia. BUMD mesti dilibatkan di mana sumber daya alam energi itu berada. 

"Mereka juga harus diberi hak untuk ikut terlibat secara aktif dalam mengelola sumber daya alam dalam konteks konsorsium,” katanya.

Keenam, lanjut Putut, terkait dengan amanat pasal 33 UUD 1945, maka BUMD seluruh Indonesia harus diberi hak opsi untuk membeli saham dari holding tersebut.

"Ketujuh, seluruh rakyat Indonesia juga diberi hak membeli saham di pasar saham sekunder Indonesia Incorporates yang menjual saham perusahaan energi Indonesia,” katanya.

Yang kedelapan, sambung Putut, pemerintah mesti membentuk pasar saham energi di Tanah Air sebagai bentuk transparansi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Dukung Penuh Ciptakan Kedaulatan Pangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler