Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan

Jumat, 13 Mei 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mencium pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sarat kepentinganArtinya dinas maupun badan yang dibentuk hanya berdasarkan titipan saja dan bukan atas dasar kebutuhan serta visi misi daerah.

"Dari hasil evaluasi pemerintah, banyak UPTD yang tidak sesuai visi-misi daerah

BACA JUGA: Sanksi Berat Jaksa Penuntut Baasyir tak Dilaksanakan

Akibatnya jadi tidak efektif dan malah memboroskan anggaran," kata Deputi Kelembagaan Kemenpan & RB, Ismadi Ananda di kantornya, Jumat (13/5).

Munculnya UPTD yang tidak sesuai PP 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perangkat Daerah membuat belanja pegawai semakin membengkak
Yang harusnya maksimal 35 persen, menjadi 65 persen.

"Biasanya UPTD dibentuk selesai pilkada

BACA JUGA: Kamaruddin: Kasus Korupsi Rosa Bernilai Triliunan

Karena calon kepala daerahnya punya banyak hutang budi ke orang, akhirnya dia bentuk dinas atau badan baru
Padahal perangkat daerah yang ada sudah banyak," ucapnya.

Kejadian seperti ini, lanjut Ismadi, banyak terjadi di hampir semua daerah

BACA JUGA: Mahfud MD Merasa tak Potongan jadi Presiden

Dia mencontohkan Jatim, Jabar, Jateng, dan beberapa daerah lainnyaUntuk mengatasi itu, DPRD harusnya berperan untuk jadi penghadang utamaSayangnya, peran DPRD tidak sesuai harapanSebab di beberapa daerah, dewan justru ikut mendorong pembentukan dinas atau badan baru.

"Harusnya DPRD yang menghalangi eksekutif membentuk badan baruKarena tugas legislatif mengawasi eksekutifKalau melenceng, legislatif harus langsung mengambil tindakan," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar: Panja Pajak Hanya Lips Service Penguasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler