Sanksi Berat Jaksa Penuntut Ba'asyir tak Dilaksanakan

Jumat, 13 Mei 2011 – 16:30 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membenarkan bahwa jaksa Iwan Setiawan yang dikenai sanksi berat tak boleh bersidang, tidak bisa dilaksanakanIwan Setiawan diberikan sanksi berat itu karena terbukti lalai tak mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan pada Tariq Khan, terdakwa skandal Bank Century.

Iwan Setiawan sendiri masih menjadi anggota penuntut umum kasus terorisme yang didakwakan pada Abu Bakar Ba'asyir

BACA JUGA: Kamaruddin: Kasus Korupsi Rosa Bernilai Triliunan



Menurut Marwan, sanksi berat tak boleh bersidang untuk Iwan tak bisa dijalankan pada perkara Abu Bakar Ba'asyir
Ini lantaran proses persidangan sudah terlanjur berlangsung

BACA JUGA: Mahfud MD Merasa tak Potongan jadi Presiden

"Sudah (dikenai sanksi berat), sidang kan boleh saja karena fungsi jaksanya tak dicabut
Tapi dia sebagai anggota tim (jaksa)," kata Marwan dicegat wartawan selepas salat Jumat (13/5).

Ditambahkan, karena persidangan sudah hampir tuntas dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Senin pekan depan, keanggotaan Iwan dalam tim tak bisa dicabut

BACA JUGA: Golkar: Panja Pajak Hanya Lips Service Penguasa

Sebab jika dicabut di tengah persidangan, menurut Marwan, negara akan rugi sebab sudah menggaji Iwan

Seiring dengan penjatuhan sanksi tersebut, imbuh dia, Iwan tak diberi kewenangan untuk terlibat dalam keputusan penting"Ya nggaklah, yang putusin kan Kajari," tambah Marwan.

Iwan dikenai sanksi berat tak boleh bersidang setelah terbukti lalai tak mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan pada Tariq KhanIwan bersama 4 jaksa lain justru mengajukan tuntutan 12 bulan padahal menurut Marwan, pimpinannya meminta agar menuntut Tariq Khan selama 18 bulan penjara.

Meski begitu, Marwan memastikan, pihaknya tak berhasil mengungkap apakah ada pidana suap sehingga Iwan bersama rekannya Awalia Machmuda, Arif Indra Kusuma Adhi, Fatoni Hatam, dan Dedy Sukarno, berani mengabaikan perintah atasan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ragu Tentukan Nasib Yusril-Hartono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler