Pemberian FPJP Bukan Hanya Tanggung Jawab Budi Mulya

Rabu, 20 November 2013 – 16:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy menyatakan, keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century bukan cuma keputusan Budi Mulya. Akan tetapi itu adalah keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.

"Kalau rapat Dewan Gubernur mekanismenya berarti bukan tanggungjawab BM (Budi Mulya)," kata Ichsanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

BACA JUGA: Jimly: Audit Teknologi di Kedubes Australia-AS

Budi Mulya merupakan mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Budi Mulya, KPK juga menetapkan Siti Chalimah Fadjrijah sebagai orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Siti Fadjrijah merupakan mantan Deputi Gubernur BI bidang pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran kondisi kesehatannya.

BACA JUGA: Presiden Minta Latihan Bersama TNI - Australia Dihentikan

Ichsanuddin juga menanyakan kenapa Siti Fadjrijah tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Saya pernah tanya ke KPK, kenapa Siti Fadjrijah tidak masuk dalam posisi itu. Dijawab, SCF memang dalam kondisi sangat parah," katanya.

Lalu apa peran Siti Fadjrijah dan Budi Mulya? Ichsanuddin menyatakan, mereka memiliki peran masing-masing "Kan masing-masing deputi membidangi masing-masing," ujarnya.

BACA JUGA: Dokter Kandungan Bekerja dengan Pita Hitam

Soal dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus Century, lanjut Ichsanuddin, karena dia merupakan Gubernur BI kala itu. "Kalau Miranda Goeltom kan jelas Deputi Gubernur Senior BI. Tapi puncaknya kan Gubernurnya Boediono. Itu yang disebut banyak kalangan Boediono terlibat," katanya.

Namun, Ichsanuddin menyatakan, tidak membahas perihal peranan masing-masing pihak saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi ahli kasus Century. Ia hanya menjelaskan persoalan teknis dalam kasus itu.

"Lebih kepada proses FPJP, pencairan FPJP, PBI (Peraturan Bank Indonesia), kajiannya bagaimana, kondisi perbankan saat itu kaya apa, situasi nasionalnya kayak apa, kenapa bisa dikatakan berdampak sistemik," kata Ichsanuddin. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Minta Semua Bantuan Luar Negeri Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler