JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso menilai Universitas Indonesia (UI) tidak melakukan pelanggaran terhadap pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis al-SaudMenurutnya, UI hanya kurang sosialisasi sehingga menjadi pemicu utama timbulnya konflik internal di lingkungan kampus UI atas pemberian penghargaan tersebut
BACA JUGA: Rektor UI Membela Diri
"Pemberian sesuatu, baik berbentuk penghargaan atau gelar, tentunya bersifat baik. Namun, dalam memberikan gelar ini , semua pihak harus diberi tahu dan diberi pemahaman, untuk apa gelar itu diberikan? Mengapa? dan lain sebagainya
Djoko mengungkapkan bahwa Kemendiknas menganggap sah pemberian gelar honoris causa kepada raja Saudi tersebut dan tidak perlu dicabut
BACA JUGA: Segera Dibangun Ruang Kelas di Daerah Tertinggal
"Setelah kami mendengarkan penjelasan Rektor UI tadi, kami menganggap itu sah-sah saja karena sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.Namun dengan kondisi minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh UI iniu, Djoko menyatakan, dirinya sudah mengingatkan rektor UI dan tidak boleh terjadi lagi kasus semacam itu
BACA JUGA: Datang ke Kemdiknas, Rektor UI Bantah Urusan Pemberian Gelar
Ya termasuk tugas kita untuk mengingatkan," imbuhnya.Terkait dengan protes banyak pihak bahwa gelar tersebut tidak patut diberikan kepada Raja Abdullah dimana banyak kasus kekerasan terhadap TKI, Djoko menjawab, itu memang masuk dalam masalah non akademikDan dirinya sudah diberikan penjelasan atas hal tersebut dan mantan Rektor ITB itu menyimpulkan kalau dilihat dari sisi UI maka UI tidak melakukan kesalahan(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendiknas Izinkan Guru Ajar 2 Mapel Berbeda
Redaktur : Tim Redaksi