Pemberian Gelar HC Raja Arab Tidak Melanggar

Selasa, 06 September 2011 – 00:53 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso  menilai Universitas Indonesia (UI) tidak melakukan pelanggaran terhadap pemberian gelar  Doktor Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis al-SaudMenurutnya, UI hanya kurang sosialisasi sehingga menjadi pemicu utama timbulnya konflik internal di lingkungan kampus UI atas pemberian penghargaan tersebut

BACA JUGA: Rektor UI Membela Diri



"Pemberian sesuatu, baik berbentuk penghargaan atau gelar, tentunya bersifat baik.  Namun, dalam memberikan gelar ini , semua pihak harus diberi tahu dan diberi pemahaman, untuk apa gelar itu diberikan? Mengapa? dan lain sebagainya
Sehingga semua orang bisa memahami," ungkap Djoko ketika ditemui usai pertemuan dengan Rektor UI di Gedung Dikti Kemdiknas, Jakarta, Senin (5/9) malam.

Djoko mengungkapkan bahwa Kemendiknas menganggap sah pemberian gelar honoris causa kepada raja Saudi tersebut dan tidak perlu dicabut

BACA JUGA: Segera Dibangun Ruang Kelas di Daerah Tertinggal

"Setelah kami mendengarkan penjelasan Rektor UI tadi, kami menganggap itu sah-sah saja karena sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Namun dengan kondisi minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh UI iniu, Djoko menyatakan, dirinya sudah mengingatkan rektor UI dan tidak boleh terjadi lagi kasus semacam itu
"Kalau dibilang katanya Dirjen Dikti akan menjewer Rektor UI, ya sudah dijewer,yakni dengan memberikan peringatan

BACA JUGA: Datang ke Kemdiknas, Rektor UI Bantah Urusan Pemberian Gelar

Ya termasuk tugas kita untuk mengingatkan," imbuhnya.

Terkait dengan protes banyak pihak bahwa gelar tersebut tidak patut diberikan kepada Raja Abdullah dimana banyak kasus kekerasan terhadap TKI, Djoko menjawab, itu memang masuk dalam masalah non akademikDan dirinya sudah diberikan penjelasan atas hal tersebut dan mantan Rektor ITB itu menyimpulkan kalau dilihat dari sisi UI maka UI tidak melakukan kesalahan(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendiknas Izinkan Guru Ajar 2 Mapel Berbeda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler