Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dihentikan

Jumat, 21 Mei 2010 – 20:11 WIB

JAKARTA - Banyaknya kasus perusakan kawasan hutan di Indonesia membuat Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengambil tindakan tegasMenhut memutuskan menghentikan pemberian izin pelepasan kawasan hutan dan izin pinjam pakai, baik untuk perkebunan ataupun pertambangan di seluruh Indonesia.

"Sekarang Menteri Kehutanan tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan lagi, dan sementara ini dihentikan

BACA JUGA: Tugas Anny Tetap Mengurus Anggaran

Sampai setelah dievaluasi nanti plus-minus untuk kerusakannya
Kalau lebih banyak kerusakannya, akhirnya kita hentikan

BACA JUGA: Menguat, Oknum Jaksa Gayus jadi Tersangka

Tapi kalau ada peringatan dan perbaikan, maka secara selektif tetap akan diberikan," ungkap Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori kepada JPNN melalui sambungan telpon, Jumat (21/5) sore.

Darori juga mengaku setuju dengan permintaan Komite II DPD tentang perlunya penghentian penggunaan kawasan hutan lindung sebagai kawasan pertambangan terutama bagi wilayah hutan yang tak memiliki izin pinjam pakai
Termasuk soal desakan DPD agar Menhut  mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang tak taat azas dan terbukti merusak lingkungan seperti yang terjadi di Bangka Belitung, Darori juga sependapat dengan hal itu.

"Apa yang sudah disarankan DPD, kami sudah melakukannya

BACA JUGA: Jenazah Tersangka Teroris tak Ada yang Mengakui

Hanya action-nya saja yang masih belumLangkah-langkahnya sudah," terang Darori.

Dijelaskan Darori pula, sesuai dengan PP 38 tahun 2007, pengamanan dan perlindungan hutan lindung maupun hutan produksi merupakan tugas provinsi dan kabupatenSedangkan untuk di Jawa, sesuai dengan PP 30 tahun 2003, Perum Perhutani ditugaskan untuk mengamankan hutan lindung dan hutan produksi itu

Adapun untuk hutan konservasi seperti cagar alam dan taman nasional, sesuai dengan UU No 5 tahun 1990 kewenangan pengawasannnya ada pada Direktorat PHKA Kemhut"Nah, kenyataannya banyak hutan lindung dan produksi itu kerusakannya belum ditindaklanjuti oleh bupati maupun gubernurSehingga, sesuai dengan UU Kehutanan yang mengamanatkan bahwa Menteri Kehutanan adalah lini pemerintah yang bertugas mengatur hubungan hukum, maka jika kerusakan hutan tidak tertangani oleh daerah, pusat yang akan menanganinya," jelas Darori.

Ditambahkannya pula, Menteri Kehutanan sudah menyurati kepada seluruh gubernur dan bupati untuk menginventarisasi perizinan terkait dengan penggunaan kawasan kehutananHasil inventarisasi itu diminta segera dilaporkan ke Menteri Kehutanan

Dikatakan Darori, kini pihaknya sebagai pihak yang diberi kewenangan menangani penegakan hukum, akan mengambil sikap untuk penanganannya"Sebagian gubernur sudah melaporkan, tapi Bangka-Belitung belumPada Kamis depan ini kami mengundang seluruh stakeholder eselon I yang terkait, mulai dari Kabareskrim, Jampidum, Jampidsus, KPK, juga Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta Dirjen Perkebunan, untuk membahas pengambilan langkah-langkah penanganan pelanggaran pidana yang terjadi di seluruh Indonesia," tegasnya(ans/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Halangi Anggito Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler