jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri hingga saat ini belum merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus First Travel.
Mandeknya pemberkasan lantaran penyidik ingin melampirkan bukti untuk memenuhi Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Ketika Kasus First Travel Jadi Catwalk Pribadi Syahrini
"FT belum diserahkan ke kejaksaan. Ada yang harus dilengkapi lagi. Karena TPPU mau diajukan juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Senin (16/10).
Setyo mengakui berkas perkara bisa saja dilimpahkan secepatnya ke kejaksaan.
BACA JUGA: Syahrini Posting Satu Produk di Instagram, Segini Bayarannya
Namun, penyidik harus memisahkan berkas perkara untuk masing-masing tersangka.
"Sebetulnya bisa maju satu-satu. Tapi mau dibarengi biar sekalian tuntas," tegas Setyo.
BACA JUGA: Keluarga Syahrini Diduga Nikmati Dana Jemaah Fisrt Travel
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka yaitu Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Mereka diduga telah menipu sebanyak 58 ribu calon jemaah umrah. Diperkirakan, First Travel telah menggelapkan uang jemaah senilai Rp 839 miliar. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umrah Sekeluarga, Syahrini Akui Bayar Rp 200 Juta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga