jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pemberkasan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan berbarengan dengan CPNS 2019.
Namun, prosesnya akan cepat atau tidak tergantung kemampuan masing-masing Kantor Regional (Kanreg BKN).
BACA JUGA: Pemberkasan NIP PPPK Tunggu 4 Regulasi, Alamak!
"Yang mau pemberkasan NIP 200 ribu lebih. Kemungkinan besar proses pemberkasannya bersama-sama," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (5/10).
Saat ini, lanjutnya, BKN tengah menunggu kelengkapan beberapa regulasi dan berkas.
BACA JUGA: PPPK Bakal Terima Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tetapi ada Syaratnya
Begitu regulasi lengkap, jadwal pemberkasan akan segera dikeluarkan BKN secepatnya.
"Saya belum bisa pastikan kapan, cuma tetap PPPK diprioritaskan meskipun pemberkasannya bersamaan dengan CPNS," terangnya.
BACA JUGA: Di Depan Komisi II DPR, MenPAN-RB Sebut Masalah PPPK Selesai
Mantan pejabat di Bappenas ini menambahkan, beban kerja BKN untuk pemberkasan adalah 51.293 PPPK dan 150.315 CPNS.
Di sisi lain jumlah SDM di Kanreg BKN sangat terbatas.
"Harapan kami semuanya berjalan cepat tetapi kembali lagi pada kemampuan instansi melakukan pemberkasan NIP PPPK dan CPNS berbarengan. SDM mereka terbatas," pungkasnya.
Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK resmi'diundangkan pada 29 September 2020.
Namun, Perpres ini harus dilengkapi dengan beberapa regulasi sebelum masuk tahapan pemberkasan NIP PPPK. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mungkin PPPK Merengut Usai Membaca Penjelasan Kepala BKN Ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad