Pemberkasan NIP PPPK Tunggu 4 Regulasi, Alamak!

Senin, 05 Oktober 2020 – 16:54 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mengenai NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberkasan NIP 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum bisa dilakukan sebelum regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan terbit.

Setidaknya ada sekitar empat regulasi yang ditunggu, yakni tiga peraturan menteri dan 1 peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Mungkin PPPK Merengut Usai Membaca Penjelasan Kepala BKN Ini

Tiga peraturan menteri itu yakni Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) disebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan".

BACA JUGA: PPPK Bakal Terima Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tetapi ada Syaratnya

Kemudian ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Selain dua regulasi itu ada juga regulasi yang mengatur tentang manajemen kinerja PPPK, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang harus diatur dalam PerMenPAN-RB.

BACA JUGA: Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang

Kemudian masalah administrasi PPPK diatur lewat Peraturan Kepala BKN.

"Ribuan pesan masuk ke handphone saya. Tanya kapan Pak Menteri NIP PPPK diterbitkan. Nah, dalam raker ini saya jawab saja, tunggu regulasi lengkap," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (5/10).

Regulasi ini akan jadi petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam pemberkasan NIP dan SK PPPK.

Mantan menteri dalam negeri ini menambahkan, proses penetapan regulasi ini berjalan paralel.

"Di tengah situasi pandemi COVID-19 dan keterbatasan anggaran, Bapak Presiden akhirnya menerbitkan Perpres nomor 98 tahun 2020 ini. Sekarang prosesnya tinggal menyusun juknis dan juklaknya," terangnya.

Tjahjo Kumolo juga menegaskan, PPPK itu pegawai kontrak sehingga pembayaran gajinya dihitung saat resmi diikat dalam kontrak oleh kepala daerah.

"Jadi nanti PPPK digaji begitu sah terima NIP dan SK. SK ini sudah sekaligus dengan perjanjian kontrak," terangnya.

Berapa lama mereka dikontrak itu akan diatur dalam PerMenPAN-RB.

Namun, ada ketentuan setiap tahun kinerja PPPK ini akan dinilai oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler