Pemberkasan NIP PPPK, Ketum Honorer: Pemda Bungkam dan Saling Lempar Kewenangan

Kamis, 02 Desember 2021 – 15:10 WIB
Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat meminta pemerintah mempercepat pengangkatan PPPK tahap I. 

Dia menegaskan bahwa saat ini Indonesia darurat guru.

BACA JUGA: Ketua Komisi X Ungkap 3 Surat Penyebab Pemda Takut Mengajukan Formasi PPPK

Menurutnya, ada kekosongan satu juta guru aparatur sipil negara (ASN). 

Kemudian, kurang lebih 70 ribu guru pegawai negeri sipil (PNS) setiap tahunnya pensiun. 

BACA JUGA: Ada Surat Kemenkeu soal Pagu DAU 2021 untuk Gaji Guru PPPK, Ini Penjelasannya

Sayangnya, kata Rizki, janji pemerintah memberikan kuota satu juta PPPK guru juga tidak tercapai. 

Tahun 2021, pemerintah hanya bisa menetapkan 506 ribu formasi PPPK guru. 

BACA JUGA: Nadiem Makarim Memperingatkan Pemda soal Gaji PPPK 2021

"Apa sebenarnya yang terjadi? Yang kami lihat hanya saling lempar kewenangan antarkementerian/badan berwenang dan antara kementerian dengan pemerintah daerah," tutur Rizki dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Kamis (2/12).

Dia menjelaskan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, serta menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah. 

Namun, kata Rizki, pemerintah belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut. 

Sebab, lanjut dia, sampai akhir 2021, proses kegiatan belajar mengajar dijalankan sebanyak 742.459 guru honorer.  

Di satu sisi, Rizki menambahkan, sebanyak 173.730 guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap I masih belum jelas kelanjutannya.

"Sejak pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I pada 29 Oktober sampai awal Desember, masih belum ada kejelasan kelanjutan pemberkasan untuk pengajuan NIP PPPK guru," ujarnya.

Dia mengatakan nasib para guru honorer yang telah lulus, menggantung tidak jelas. 

Rizki dan kawan-kawannya mencoba mencari informasi ke pihak-pihak terkait, tetapi masih belum ada kepastian. 

Hampir semua pemda, kata dia, belum berani memberikan informasi kapan pemberkasan calon PPPK. 

Berbanding terbalik dengan PPPK nonguru sudah jelas rentang waktunya untuk pemberkasan pengajuan NIP PPPK.

"Ini telah terjadi diskriminasi antara PPPK guru dengan PPPK nonguru. Apakah ini bentuk memuliakan suatu profesi guru?” katanya.

Dia menambahkan satu bulan lagi menjelang 2022, status 173 ribu calon PPPK guru tahap I masih belum jelas. 

Sementara, beberapa pemda sudah tidak mengalokasikan honorarium bulanan bagi guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap I di tahun 2022. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler