Pembiayaan PPR Syariah Belum Optimal

Selasa, 24 Juli 2018 – 12:30 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Bontang Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo mengatakan, potensi bisnis pembiayaan pemilikan rumah (PPR) syariah di Indonesia masih sangat besar.

Namun, pembiayaan melalui skema syariah masih kurang banyak dipilih meski Indonesia menjadi salah satu negara dengan mayoritas umat muslim.

BACA JUGA: Bank Syariah BUMN Merger, BSM Hadapi Persaingan Ketat

Akan tetapi, permintaan pasar untuk pembiayaan syariah mulai naik seiring kesadaran masyarakat akan skema syariah.

Selain itu, peran pasar modal dalam mendorong pembiayaan perumahan semakin besar.

BACA JUGA: Minim Inovasi, Pertumbuhan Bank Syariah Tak Signifikan

”Untuk itu, SMF siap bekerja sama dengan bank-bank syariah untuk memperkuat sistem pembiayaan perumahan di Indonesia melalui transaksi sekuritisasi efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP),” kata Ananta saat peluncuran Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah dan UUS, Senin (23/7).

Sejak awal berdiri hingga 30 Juni 2018, SMF mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur PPR yang mencapai Rp 41,97 triliun.

BACA JUGA: Calon Haji Bersusah Payah Kumpulkan BPIH, Pemerintah Harus Menjaganya

Jumlah tersebut terdiri atas pembiayaan Rp 31,82 triliun dan sekuritisasi Rp 10,15 triliun.

Dari seluruh dana yang dialirkan, SMF telah membiayai 721 ribu debitur PPR untuk 721 ribu rumah di seluruh Indonesia.

”Ke depan, kami optimistis bisa bekerja sama dalam bentuk sekuritisasi syariah maupun pembiayaan refinancing SMF terkait PPR syariah,” ujar Direktur SMF Heliantopo.

Tak hanya UUS, SMF juga meluncurkan SPO yang penyusunannya dikerjasamakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

SPO tersebut disusun berdasar arahan dari regulator dan disesuaikan dengan regulasi peraturan OJK (POJK), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), peraturan Bank Indonesia (PBI), serta pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK).

SPO itu dapat menjadi acuan bagi bank syariah dalam menjalin sinergi dengan pengembang perumahan.

Dengan demikian, pembiayaan modal kerja lebih prudential dan sesuai dengan hukum serta fatwa DSN MUI.

SPO memberikan petunjuk keseragaman teknis pelaksanaan pembiayaan modal kerja PPR syariah.

Aturan tersebut meliputi proses serta syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan pembiayaan yang memenuhi prinsip kehati-hatian.

 ”Dengan adanya dukungan dari SMF dan bank syariah ini, program Sejuta Rumah dari pemerintah akan lebih banyak diwujudkan,” ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti. (rin/c25/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bismillah, Pak Jokowi Dorong Indonesia Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler