jpnn.com - PALEMBANG - Polisi meringkus pembobol brankas milik salah satu minimarket di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku yang ditangkap itu ialah DN (24), warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, yang tak lain merupakan karyawan baru bekerja selama lima bulan di minimarket tersebut.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pembobol Brankas Dara Arafah di Banyumas dan Ciracas
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan supervisor minimarket untuk wilayah Kertapati dan Plaju.
“Kemudian, anggota kami Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan minimarket,” kata Haris, Rabu (8/2).
BACA JUGA: 2 Pelaku Pencurian Brankas Dara Arafah Ditangkap, Polisi Sita Uang Ratusan Juta, Sebegini Jumlahnya
Dia mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, anggotanya mendapatkan salah satu karyawan mengakui perbuatannya sehingga saat itu juga pelaku langsung ditangkap dan digiring ke Markas Polrestabes Palembang.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan anggota kami, motif pelaku nekat membobol brankas di tempat kerjanya, karena terlilit utang dengan pinjol," ungkap Haris.
BACA JUGA: Ibu di Madiun Tega Membakar Bayinya Sendiri, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka
Untuk menghilangkan jejak dalam aksi pembobolan brankas di tempat kerjanya, pelaku juga mengambil receiver CCTV di lantai dua minimarket.
"Pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik, kemudian mengambil receiver CCTV dengan menyembunyikannya di dalam baju," terang Haris.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 47 juta dan satu unit DVR CCTV.
Di hadapan polisi, DN mengaku melakukan aksinya untuk membayar pinjaman online (pinjol). “Saya terpaksa membobol brankas tempat saya bekerja karena untuk membayar pinjol,” kata DN.
Dia mengaku memiliki utang pinjol Rp 10 juta. "Uang yang saya ambil di brankas sekitar Rp 60 juta. Rp 2 juta sudah saya gunakan untuk membayar pinjaman,” ungkapnya.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati