Pembobol Kantor Bank Mandiri Taspen di Bukittinggi Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Senin, 10 April 2023 – 21:37 WIB
Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pelaku pembobol kantor Bank Mandiri. Foto: Satreskrim Polresta Bukittinggi

jpnn.com, BUKITTINGGI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi di Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap kasus pembobolan kantor Bank Mandiri Taspen setempat.

Jajaran kepolisian juga menangkap pelaku kasus pencurian itu.

BACA JUGA: Ini Berbagai Kisah Pencurian Emas di Australia yang Belum Pernah Anda Dengar Sebelumnya

"Pelaku mencuri beberapa aset kantor dan ditangkap tiga jam setelah kejadian," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi, Senin (10/4).

Perwira pertama Polri itu menjelaskan pembobolan kantor bank anak usaha Bank Mandiri itu terjadi pada Minggu (9/4) pukul 13.30 WIB. Pelaku yang berinisial FM (29) beraksi sendirian.

BACA JUGA: Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Motor Ditembak

"Pelaku FM ini ditangkap di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi tidak, jauh dari lokasi tempat kejadian perkara," katanya.

Pelaku beraksi saat suasana sepi pada pagi Ramadan. FM menggondol barang elektronik berharga dari Bank Mandiri Taspen.

BACA JUGA: Pencurian Mobil Pajero di Gereja Bikin Heboh Warga Palembang, Pelakunya Mahasiswa

"Barang bukti berupa empat unit layar monitor komputer, tiga unit laptop, satu unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan satu unit hard-disk," katanya

Menurut Fetrizal, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi yang memperoleh informasi soal kasus pencurian itu langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap pelakunya.

"Dari pelaku FM kemudian dilakukan pengembangan, disita satu unit telepon genggam dan satu unit mobil," kata AKP Fetrizal.

Pencurian itu menyebabkan pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian sekitar Rp 105 juta.

Selanjutnya, FM beserta alat untuk beraksi dan semua barang curiannya langsung dibawa ke kantor Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi untuk diproses hukum.

"Pelaku FM dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama lima tahun," tegasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler