jpnn.com, JEMBRANA - Tak ada kejahatan yang sempurna. Seperti halnya yang dilakukan I Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek, 34.
Pelaku pencurian emas di rumah Ketut Wiratma warga Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali ini akhirnya kembali ditangkap.
BACA JUGA: 2 Pelaku Gagal Bobol Restoran
Pria residivis pencurian spesialis rumah kosong asal Banjar Berambang, Desa Berambang, Negara, Jembrana, ini kembali ditangkap tim buru sergap Polsek Negara.
Kapolsek Negara Kompol Ketut Maret mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah perhiasan emas, Jumat lalu (7/6) sekitar pukul 21.30 wita. Pada saat melakukan pencurian, tersangka menggunakan motor dan parkir di jalan depan rumah korban.
BACA JUGA: 3 Pemuda di Pondok Gede Gagal Curi 10 Tabung Gas 3Kg
BACA JUGA: Anton Doni Nilai Pendidikan Kewarganegaraan Tampak Berserakan
“Motor tersangka ini tertinggal di jalan depan rumah korban,” jelasnya, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Dua Bulan jadi Buronan Gara - Gara Ambil Uang Rp 150 Ribu Milik Sofia
Menurut Ketut, tersangka diduga masuk rumah korban melalui pintu utama dengan mendorong pintu hingga rusak pada engsel pintu. Tersangka kemudian mengambil perhiasan emas dalam dompet hitam dalam lemari pakaian.
Tiba-tiba, korban masuk rumah, sehingga tersangka lari melalui dapur dan melompat tembok pagar rumah, sementara motor ditinggal.
Dari hasil penyelidikan, ternyata motor yang digunakan milik pacar tersangka yang berasal dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
“Motornya yang digunakan pinjaman dari pacarnya. Sehingga setelah kami lakukan penyelidikan, kami kemudian mengamankan tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(JPG/rb/pra/bas/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, Pencuri Kurang Ajar Dapat Kejutan Pesing di Botol Susu
Redaktur : Tim Redaksi