Pembobolan ATM Modus Sederhana Hasilnya Luar Biasa, Simak Pengakuan Pelaku

Kamis, 28 Desember 2023 – 06:01 WIB
Dua tersangka kasus pembobolan ATM ditangkap petugas Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/12/2023). Foto: ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR – Kejahatan menguras uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sudah kerap terjadi.

Namun, modus lawas aksi pembobolan ATM tersebut tetap saja berhasil menguras uang nasabah bank.

BACA JUGA: AS Terlibat Pembobolan ATM Rp 1,9 Miliar di Sukabumi, Pelaku Ternyata

Terbaru, kasus pembobolan ATM memakan korban tiga warga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiga korban, yakni Fitra Andika (29) warga Palangga Kabupaten Gowa dengan kerugian Rp17,8 juta.

BACA JUGA: Aksi Heroik Warga Gagalkan Pembobolan ATM

Korban kedua Wahab (43) warga Makassar, kerugian Rp52,500 juta. Ketiga, Angkat Puryanto (31) warga Gowa, mengalami kerugian Rp3 juta.

Total jumlah kerugian tiga korban mencapai Rp83,3 juta.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Pembobolan ATM di Bengkulu, Pelaku Tak Disangka

Kasus tersebut diungkap jajaran Polresta Gowa dibantu Unit Resmob Polda Sulsel.

Polisi telah menetapkan dua tersangka. Dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil pengejaran anggota dan hasil lidik kita (Polda Sulsel, red) bisa mengungkap empat nama pelaku dan diamankan dua orang, serta dua orang masih DPO, inisial R laki-laki dan PS perempuan. Diamankan inisial HN umur 27 tahun dan AS umur 45 tahun di Kota Palu Timur, Sulawesi Tengah," papar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana saat rilis di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/12).

Modus Pembobolan ATM

Lebih lanjut Kombes Komang menjelaskan modus yang dilancarkan pelaku yang sudah tergolong spesialis pembobol ATM.

Modus yang dopakai yakni mengganjalkan plastik mika di mulut ATM dan menempelkan logo call center palsu di mesin ATM.

Saat calon korban menarik uang di ATM dan seolah kartu tertelan mesin, ada pelaku yang mengarahkan segera menelepon nomor call center palsu yang diketahui adalah jaringan pelaku.

Korbannya pun menelepon call center dan selanjutnya diminta nomor pin dengan alasan memudahkan proses dan diarahkan ke kantor bank esok hari.

Setelah korban meninggalkan ATM, pelaku mencungkil kartu yang terganjal lalu menguras isi tabungan setelah mengetahui nomor pin korban.

"Kalau kita lihat modus operasinya dari pelaku adalah menempelkan lembaran pemberitahuan call center langsung di pojok kanan layar mesin ATM. Itu modusnya,” kata Kombes Komang.

“Sedangkan motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sesuai dengan hasil penyidikan," tambahnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni berbagai macam kartu ATM milik korbannya, dua lem korea, satu stiker call center BRI nomor telepon 08986964000, satu lembar STNK, empat baterai ponsel, satu obeng plat, satu gergaji besi kecil dan empat unit ponsel, dua buah dompet serta uang tunai Rp4 juta.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan, pengungkapan pembobolan ATM tersebut awalnya dari laporan korban saat mengambil uang di ATM Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, Sulsel pada 13 November 2023.

Korban merasa kartu ATM miliknya tertelan. Namun, selang beberapa saat uangnya sudah habis terkuras.

Pelaku melancarkan aksinya di ATM pinggir jalan dan kondisi sunyi serta tidak ada penjagaan satpam.

Penangkapan pelaku tersebut setelah polisi memeriksa rekaman CCTV untuk mengindentifikasi pelakunya dan berhasil dibekuk di ATM Kota Palu Timur, Sulawesi Tengah saat hendak melakukan kejahatan tersebut kepada calon korbannya.

Selain itu, para pelaku tersebut bukan berasal dari Sulsel dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sudah menjalani masa tahanan di Lapas Batu Raja, Sumatera Selatan.

"Pelaku juga telah melakukan aksinya berulang kali di wilayah hukum Polda Sulsel dengan kasus pencurian dan pembobolan ATM seperti di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bulukumba dan Maros.”

“Pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Majene dan Kota Mamuju Provisi Sulawesi Barat dan Kota Palu," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar dan atau tujuh tahun penjara.

Pengakuan Pelaku Pembobolan ATM

Salah seorang pelaku, yakni AS dibawa Rumah Sakit Bayangkara Makassar usai timah panas bersarang di kakinya.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena AS berusaha melarikan diri setelah ditangkap petugas.

Tersangka AS mengakui perbuatannya. Dia bilang uang yang diperolehnya untuk membayar utang di rentenir.

"Uang itu mau bayar utang ke rentenir di kampung, dan sebagian uangnya saya transfer ke orang tua.”

“Selama di Sulsel, saya di Jeneponto satu minggu, tidak bekerja. Baru setelah itu melakukan ini (pembobolan ATM, red)," kata AS. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler