Pembuang Bayi di Palimanan Terungkap, Tuh Orangnya

Senin, 27 Februari 2023 – 23:20 WIB
Petugas saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembuangan bayi di Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/2/2023). Foto: ANTARA/Ho-Polresta Cirebon.

jpnn.com, CIREBON - Pembuang bayi di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya terkuak.

Pelakunya adalah sepasang kekasih. Keduanya juga telah diamankan Petugas Polresta Cirebon.

BACA JUGA: Pembuang Bayi di Situbondo Ditangkap

"Dua pelaku yang diamankan yaitu laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah di Cirebon, Senin.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku yang berstatus pelajar ini berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA: Wanita Pembuang Bayi di Bantul Ini Jadi Tersangka, Pacarnya?

Saat itu, lanjut Dedy, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi, sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol.

"Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian," tuturnya.

BACA JUGA: Heboh, Marak Kasus Pembuangan Orok Bayi di Makassar

Dedy mengatakan setelah itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah melakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dini hari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Kemudian bayi tersebut dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam, di mana tersangka yang membuang bayi tersebut, merupakan sepasang kekasih, dan modus keduanya karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya.

"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya," kata Dedy.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler