Pembuang Bayi Ternyata Pasangan Suami Istri

Senin, 10 Januari 2022 – 04:53 WIB
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap pembuang bayi di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Pelaku AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri.

BACA JUGA: Tim dari Polsek, Polres, dan Polda Dikerahkan untuk Menangkap IK

"Belakangan terungkap keduanya pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu (9/1).

Jasad bayi perempuan berusia tiga bulan itu ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Meuraxa, Kota Banda Aceh sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.

BACA JUGA: Pasangan Sudah Menikah Tega Buang Anak Kandung, Alasannya Lucu Banget

Ryan mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Pelaku juga telah mengakui perbuatannya. "Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat," ujarnya.

BACA JUGA: Duel Maut di Kampung Karanggayam, Banjir Darah

Kompol Ryan mengatakan kedua pelaku telah menikah siri pada tahun 2019 silam.

Dari pernikahan tersebut mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.

Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.

Kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya SY melahirkan.

Karena sudah panik dan bingung, kata Ryan, pasutri tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.

Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh. Rumah tersebut adalah rumah famili pelaku.

"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.

Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.

Dalam perkara ini, AS dan SY terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bayi   bayi dibuang   Suami Istri   Aceh  

Terpopuler