Pasangan Sudah Menikah Tega Buang Anak Kandung, Alasannya Lucu Banget

Minggu, 09 Januari 2022 – 00:58 WIB
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Perbuatan pasangan suami istri ini sangat tidak baik untuk dicontoh.

Mereka tega membuang anak kandung yang baru dilahirkan di depan rumah warga, Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

BACA JUGA: Kiai Embay Mulya Sebut Kasus Ujaran Kebencian Harus Ditindak Tegas

Keduanya kini telah diamankan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.

"Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu (9/1).

BACA JUGA: Sukarelawan Ganjar Minta Saran ke Para Tetua Adat Suku Badui

Sebelumnya, bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Meuraxa, Kota Banda Aceh sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.

Ryan menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

BACA JUGA: Pengamen Badut ini Sadis, Tega Melakukan itu Demi Rp 15 Ribu

Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

"Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat," ujarnya.

Ryan memaparkan, kedua pelaku telah menikah siri pada tahun 2019 silam.

Dari pernikahan tersebut mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.

Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.

Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.

Karena sudah panik dan bingung, kata Ryan, pasutri tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.

Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh.

Rumah tersebut adalah rumah familinya.

"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.

Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.

Dalam perkara ini, mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler