jpnn.com, SAMPANG - Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Jatim menerbitkan Kartu Identias Anak (KIA) untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Kartu ini sekaligus untuk pendukung menerbitkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Kartu Identitas Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
BACA JUGA: Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA
Menurut Plh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Edi Subinto, program kartu identitas anak tidak dipungut biaya.
"Tidak ada biaya, apalagi jika sampai ada yang menyuruh meminta biaya saat pengurusan kartu identitas anak. Tidak boleh. Ini gratis," tegas Edi.
BACA JUGA: Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA secara Online
Dispendukcapil berharap kepada semua orang tua agar segera mengurus KIA. Sebab dengan memliki KIA bisa mempermudah pelayanan publik. Selain itu KIA mudah dibawa kemana-mana. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia