Pembuatan Paspor Makin Sulit, Begini Prosedurnya

Rabu, 21 Maret 2018 – 12:43 WIB
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas I Tarakan, Kalimantan Utara, memperketat proses pembuatan paspor.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang lolos dengan menggunakan paspor non-prosedural.

BACA JUGA: 8 Generasi Micin Duel Seperti Gladiator di Truk, Viral!

“Bukan mempersulit, melainkan hanyalah untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kepala Seksi Informasi dan Sarana Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tarakan Fuad Azhari kepada Radar Tarakan, Senin (19/3).

Pada tahap administrasi, pemohon harus melampirkan persyaratan umum seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

BACA JUGA: Honorer Dipertahankan, Sekaligus Kurangi Pengangguran

Khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja di luar negeri diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

“Itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-0277.GR.02.06. tahun 2017 tentang pencegahan TKI non-prosedural,” tegas Azhari.

BACA JUGA: SDN Tanpa Meja Kursi, Warga Galang Dana

Dia menambahkan, pihaknya akan menggali informasi dari pemohon, terutama yang berusia 25-35 tahun.

"Wawancara di sini menentukan apakah orang itu dapat diberikan paspor. Kami mencegah adanya pemohon yang terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dengan alasan akan berwisata ke luar negeri,” kata Azhari.

Hal yang sama juga diterapkan untuk penerbitan paspor kunjungan keluarga.

Pihaknya akan meminta persyaratan tambahan berupa surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.

Hal itu dilakukan jika petugas Imigrasi menemukan hal mencurigakan terkait pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri lantaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Azhari menambahkan, pemohon paspor yang akan menunaikan ibadah haji khusus atau umrah akan dimintai rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten atau kota dan surat keterangan dari penyelenggara haji khusus atau umrah.

Selain itu, petugas juga akan meminta surat rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas pada Kementerian Tenaga Kerja kepada pemohon yang akan magang dan menjalani program kerja khusus di luar negeri.

“Kami meminta tambahan persyaratan itu bukan kebijakan tanpa dasar. Hal Ini sama seperti yang diberlakukan di Kantor Imigrasi lain di Indonesia,” tegas Azhari. (eru/lim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Usut Ribuan Pemohon Paspor Online Berdata Fiktif


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler