Pembuatan Ribuan E-KTP Ngadat

Senin, 28 April 2014 – 08:55 WIB

jpnn.com - ACEH UTARA -  Akibat belum rampungnya proses pembuatan e-KTP di Jakarta, mengharuskan 7.803 jiwa warga Aceh Utara, terpaksa mengurus KTP nasional.  Hal ini dilakukan untuk kebutuhan menurus segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi.   

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin,

BACA JUGA: Jalur Pantura Rusak Parah

“Dalam tiga bulan terakhir, ribuan warga terpaksa membuat KTP nasional pengganti e-KTP.  Ini karena e-KTP yang belum selesai dicetak dari Jakarta,”ujar Zulfhadli.

Dari jumlah 7.803 jiwa yang membuat KTP nasioanl tersebut, yakni 3.112 warga membuat KTP baru bagi yang sudah berumur 17 tahun keatas. Kemudian, 4.691 warga lagi melakukan perpanjangan KTP karena sudah berakhir masa berlaku.

BACA JUGA: Pabrik Spring Bed di Koto Tangah Terbakar

“Jadi ribuan KTP nasional yang telah kita keluarkan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya pun alias gratis,”terangnya.

Jika ditinjau dari minat masyarakat membuat KTP nasional, baik buat baru maupun perpanjangan KTP, terus terjadi peningkatan. Itu semua terjadi karena semua biaya pembuatan administrasi kependudukan sudah digratiskan.

BACA JUGA: Video Pemilu Gila di Kabupaten Mentawai Beredar di Youtube

“Kita mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014, tentang Larangan Pungutan Uang Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kendudukan,” ungkap Kadis Dukcapil ini.

Dijelaskan Muhammad Zulfhadli, pasca berlaku Surat Edaran Menteri Dalam Negeri itu KTP, KTP baru yang dikeluarkan di bulan Februari mencapai 966 lembar, Maret 1.108 lembar dan bulan April 1.038 lembar dengan total 3.112 lembar.

Kemudian, perpanjangan KTP yang sudah berakhir masa berlaku, yakni untuk bulan Februari 1.832 lembar, Maret 1.793 lembar dan bulan April 1.066 lembar dengan  total 4.691 lembar.  

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat jika ada petugasnya yang melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan administrasi kependudukan, dapat melaporkan kepada dirinya. (arm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler