Pembuatan Satu Lembar SIM Palsu Seharga Rp 1,5 juta

Rabu, 24 Oktober 2018 – 17:07 WIB
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, BANYUWANGI - Sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) dibekuk di Banyuwangi, Jatim. Sasarannya adalah para sopir yang ogah-ogahan mengurus SIM di kepolisian.

Untung, baru sekali beroperasi, empat orang yang terlibat dalam pemalsuan SIM tersebut digulung polisi.

BACA JUGA: Pemalsu SIM Ditangkap Saat Pesta Sabu Bersama Tiga Rekannya

Pelaku yang diamankan mulai perantara hingga tukang sablonnya. Perantara yang diamankan ada tiga orang, sedangkan pelaku utamanya satu orang. Mereka kini mendekam di Mapolres Banyuwangi.

''Setelah menjalani penyidikan, mereka langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Jeratan pasalnya masalah pemalsuan dokumen,'' kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya.

BACA JUGA: Simak, Ini Saran Polda Sumut kepada Para Pengguna SIM Palsu

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kejadian yang dialami Agus Hadi Purnomo yang terkena razia satuan lalu lintas di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat.

''Salah seorang anggota satlantas curiga dengan SIM yang dimiliki Agus karena berbeda dengan SIM B1 pada umumnya,'' jelasnya.

BACA JUGA: Lagi, Poldasu Tangkap 3 Orang Terkait Pembuatan SIM Palsu

Agus Hadi kemudian diminta untuk mengecek SIM miliknya ke ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan itulah diketahui, keaslian SIM ternyata diragukan.

Mengetahui hal tersebut, salah seorang anggota Polres Banyuwangi Aipda Afandi melaporkan ke SPKT.

Dalam laporan itu, Agus Hadi mengaku mendapatkan SIM tersebut dari Ponidi, warga Dusun Sukorejo, RT 001, RW 002, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.

''Ponidi itu menawarkan SIM B1 umum kepada si sopir, Agus, dengan harga Rp 1,5 juta,'' jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, polisi mengaman­kan barang bukti berupa 1 SIM golongan B1 Umum atas nama Agus Hadi Purnomo, 1 screen sablon ukuran 30 x 40 sentimeter, dan 5 lembar transfer lettering merek Glory bersama kertas lapisannya.

''Pelaku akan kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,'' ujar Panji. (ddy/aif/c22/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Ribuan SIM Palsu, Poldasu Gerebek Gudang Botot


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SIM Palsu  

Terpopuler