jpnn.com - SENEN – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat penjual air zamzam, madu Arab, dan minyak zaitun palsu di dua lokasi berbeda. Dari lokasi produksi, petugas menyita ratusan kemasan air zamzam palsu siap edar, puluhan botol kemasan minyak zaitun, dan puluhan botol madu Arab oplosan.
Selain itu, aparat membekuk enam tersangka. Kini barang bukti kejahatan dan para pelaku ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.
BACA JUGA: 15 Kali Beraksi, 2 Begal Didor Hingga Mati
Kasatreskrim Polres Jakpus Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, terungkapnya pemalsuan itu berawal dari laporan masyarakat pada pekan lalu.
Keluhan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah uji laboratorium, air zamzam palsu tersebut ternyata dibuat air mineral.
BACA JUGA: Jadi Bandar Togel, Kakek 64 Tahun Diciduk Polisi
Akhirnya, polisi menggerebek lokasi produksi di Jalan Kampung Tengah, No 32, RT 2, RW 2, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat digerebek, rumah produksi itu dijaga seorang pekerja dan pemilik rumah bernama Haji Darto. ’’Air zamzam berasal dari air mineral isi ulang,’’ ujar Tatan saat jumpa pers di Mapolres Jakpus kemarin.
BACA JUGA: Misteri 12 Batu Akik yang Hilang Dicuri, Besoknya Langsung Kembali
Berdasar hasil interogasi, bisnis serupa juga dilakukan di Srengseng. Petugas pun bergerak ke Jalan Mufakat, No 22, RT 3, RW 6, Serengseng, Jakarta Barat. Di rumah tersebut, polisi membekuk Rizki, Widodo, Agus, dan Sulis. Puluhan botol madu Arab dan puluhan botol minyak zaitun palsu turut disita. ’’Mulai bahan mentah hingga kemasannya, semuanya dipalsukan. Mereka saling berhubungan,’’ ujarnya.
Selain itu, Tatan mengungkapkan, modus komplotan pemalsu oleh-oleh haji tersebut mengganti air zamzam dengan air mineral, minyak zaitun dengan minyak goreng kemasan, dan madu Arab dengan madu Lombok. ’’Untuk memperkuat kesan asli, kemasan dan labelnya diberi tulisan Arab,’’ katanya.
Namun, Pihaknya mengatakan belum mengetahui keuntungan yang didapat para tersangka. Harganya lebih murah daripada aslinya. ’’Banyak pemesanan dari Tanah Abang,’’ ucapnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, UU Kesehatan dan UU Pangan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, Supriyanto, 32, seorang tersangka mengaku menyesal. Pria asal Jawa Tengah tersebut terpaksa menjadi pekerja di rumah produksi itu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Sulis, 27, tersangka lainnya, pun tidak menyangka bakal berurusan dengan petugas keamanan.
Dia mengatakan tidak bisa mengelak saat ditawari bekerja di Srengseng lantaran terdesak kebutuhan. ’’Saya menyesal. Tetapi, saya baru bekerja di sana,’’ ujarnya. (bad/co2/mby)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Geram, Pemerkosa Gadis 15 Tahun Ditelanjangi dan Digebukin
Redaktur : Tim Redaksi