Pembubaran Badan dan Lembaga Kembali Bergulir, Ini Sasaran Selanjutnya

Rabu, 09 Juni 2021 – 23:06 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto tangkapan layar video

jpnn.com, JAKARTA - Perampingan birokasi terus digenjot Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pasalnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mendapatkan deadline dari Presiden Joko Widodo dan Wapres Kiai Ma'ruf Amin untuk menyelesaikan perampingan birokrasi akhir Juni 2021.

Penyederhanaan birokrasi berupa pembubaran badan dan lembaga sudah dilakukan KemenPAN-RB sejak 2020. Kali ini KemenPAN-RB menyasar badan dan lembaga di bawah undang-undang 

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR RI, Bang Azis Bereaksi Begini

"Setelah KemenPAN RB membubarkan badan dan lembaga di bawah Keputusan Presiden (Keppres), kini saatnya beralih pada badan dan lembaga di bawah undang-undang," tutur Menteri Tjahjo dalam tayangan video yang diterima JPNN.com, Rabu (9/6).

Dia menyebutkan, pembubaran badan dan lembaga yang sudah dilaksanakan selama 2020 berjalan baik. Tidak terjadi gejolak maupun protes para pegawainya.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Pembubaran 13 Lembaga Tunggu Perpres dan Keppres

Ini karena pemerintah melakukan penataan. Bagi PNS yang bekerja di badan dan lembaga yang dibubarkan dialihkan ke instansi induk.

Saat ini, kata Menteri Tjahjo, KemenPAN-RB berencana mengevaluasi badan dan lembaga di bawah undang-undang. Ini karena ada satu kementerian ternyata mempunyai tiga badan sehingga terjadi tumpang tindih fungsi. Sementara anggaran yang dikeluarkan negara bertambah besar.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rencana Pembubaran 18 Lembaga

"Presiden Jokowi menginginkan birokrasi yang ramping dan tidak tumpang tindih agar cepat mengambil keputusan," tegasnya.

Atas dasar itulah, lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini, KemenPAN-RB akan menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi.

Tentunya evaluasi ini berbeda antara lembaga-lembaga di bawah Keppres atau Perpres. Ini perlu kajian yang mendalam karena harus disampaikan kepada DPR untuk dibahas revisinya.

"Kalau DPR setuju bersama-sama pemerintah membahasnya, tentu akan kami bahas dengan baik," ucapnya.

Dia menegaskan, perampingan birokrasi ini tidak hanya karena lembaga atau badan itu dibubarkan. Bisa juga diintegrasikan dengan kementerian induk. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler