Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian

Selasa, 01 Oktober 2024 – 06:40 WIB
Polisi menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

jpnn.com - Setara Institute mendesak Polda Metro Jaya untuk mengedepankan akuntablitas dalam penegakan hukum kepada lima orang yang terindikasi sebagai pelaku pembubaran diskusi dan perusakan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Ketua Setara Institute, Ismail Hasani menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penegakan hukum atas kasus pembubaran diskusi.

BACA JUGA: Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang

"Penegakan hukum terhadap para pelaku menjaga harapan publik atas penanganan premanisme yang mengancam kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi belakangan ini," kata Ismail dalam keterangannya, Senin (30/9).

Dia menyebutkan kontribusi masyarakat dan warga dunia maya dalam memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video harus dibaca sebagai partisipasi bermakna publik dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel.

BACA JUGA: Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam

Dia menyebutkan gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa, menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan SOP tentang peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi.

"Dengan demikian, keberulangan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.

BACA JUGA: Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak

Ismail menegaskan hukum harus ditegakkan secara akuntabel dalam arena demokrasi. 

"SETARA Institute mendorong dan mendukung aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tuturnya.

"Aparat kepolisian harus mengesampingkan tendensi politik dan tidak boleh menimbang afiliasi politik para pelaku pelanggaran hukum dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk kasus pembubaran paksa diskusi FTA," pungkas Ismail.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler