Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang

Senin, 30 September 2024 – 21:47 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun. Tangkapan layar YouTube

jpnn.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun penasaran dengan kalimat yang dilontarkan salah satu pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang yang sempat melontarkan diksi "perintah langsung".

Rekaman video pelaku berkata begitu beredar di media sosial, dan ditayangkan ulang oleh Refly Harun melalui channel-nya di YouTube.

BACA JUGA: Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam

Tangkapan layar YouTube - Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto terekam video saat menyalami dan peluk salah satu pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang yang belakangan jadi tersangka.

"Kalau lu main fisik dengan kita, sekuriti jangan, karena kita perintah langsung," ujar salah satu pelaku yang belakangan sudah ditangkap polisi dan jadi tersangka.

BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?

Ucapan itu dilontarkan pelaku saat menyalami sekuriti dan polisi, termasuk Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto di salah satu gerbang Hotel Grand Kemang, Sabtu pagi (28/9/2024).

Melalui siniar itu, Refly mengatakan dari video tersebut terlihat pelaku seolah-olah sudah berkoordinasi soal aksi pembubaran tersebut.

BACA JUGA: Pengkhianatan G30S/PKI: Film Paling Banyak Ditonton yang Dianggap Alat Cuci Otak Anak Indonesia

"Tadi terlihat, ya, mengatakan bahwa sudah koordinasi, disuruh atas dan lain sebagainya," ucap Refly dikutip dari siniar itu, Senin (30/9/2024).

Refly termasuk salah satu yang hadir menjadi pembicara dalam diskusi itu bersama tokoh lainnya, seperti Din Syamsuddin dll. 

Menurut Refly, kalau mau jujur meskipun tanpa ada video seperti itu, publik sudah paham dan tahu bahwa mereka memang disuruh.

"Cuma yang menyuruhnya siapa? Ya, siapa lagi kalau bukan kekuasaan. Nah, kekuasaan itu, orang yang berkepentingan agar diskusi itu bubar," tuturnya.

Polisi menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Menurut Refly, sebenarnya yang ingin dibicarakan dalam pertemuan itu merupakan diskusi biasa saja. Antara lain tentang evaluasi tentang pemerintahan Jokowi, serta bagaimana harapan dan prediksi ke depan.

"Kan, wajar saja. Dan saya kira hari-hari belakangan ini diskusi itu akan berlangsung," ucapnya.

"Tetapi, karena premannya bilang, karena kita perintah langsung, siapa yang memerintahkan langsung itu? Perintah langsung, lho, berarti tidak melalui perantara," tutur Refly.

Nah, Refly pun bertanya-tanya apakah hukum bisa ditegakkan di negeri ini terhadap perusakan seperti itu.

11 Polisi Diperiksa Propam

Tim dari Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 polisi terkait peristiwa pembubaran diskusi dan perusakan di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Salah satu yang diperiksa ialah Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

Kompol Edy sebelumnya terekam video yang viral, sempat menyalami dan peluk salah satu pelaku yang pembubaran diskusi yang kini jadi tersangka.

"Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dia menyebutkan selain memeriksa anggota kepolisian, terdapat dua saksi yang juga diperiksa, yaitu sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.

"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi, mohon waktu, Bidang Propam masih melakukan pendalaman," ucap Ade.

Untuk motif pembubaran acara tersebut, Ade Ary menyebutkan masih didalami terus.

Kemudian terhadap beberapa pelaku yang terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.

Dia menyebut tindakan para pelaku sangat tidak dibenarkan, karena melakukan aksi yang merugikan orang lain, apalagi ada perusakan properti dan barang milik orang.

"Ada beberapa orang yang melakukan pemukulan. Ini hal yang sangat tidak baik. Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas," ucap Ade Ary.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.(fat/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler