Pembubaran Satpol PP Bukan Solusi

Jumat, 16 April 2010 – 17:05 WIB
Foto : Ferry Pradolo/INDOPOS/JPNN
JAKARTA - Insiden bentrokan berdarah di Tanjungpriok, Rabu (14/4) lalu semakin mencuatkan suara-suara yang mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibubarkanNamun demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi justru menilai pembubaran Satpol PP bakal menimbulan masalah baru.

Kepada wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Jumat (16/4), Mendagri menyatakan bahwa keberadaan Satpol PP diatur dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

BACA JUGA: Menteri BUMN Yakin Pelindo Bisa

"Kalau dibubarkan tentu akan ada instrumen daerah yg hilang dan bisa menimbulkan masalah baru," ujar Mendagri.

Menurutnya, jika memang ada kekurangan maka sebaiknya dilakukan pembenahan
Meski demikian Mendagri menegaskan pula bahwa pihaknya akan menelusuri kekurangan-kekurangan Satpol PP.
 
"Setidak-tidaknya kita bertanggung jawab melakukan pembinaan umum

BACA JUGA: Susno-Sjahril Dikonfrontir Selasa Pekan Depan

Nanti daerah teknis dan operasionalnya
Kita lihat pembinaan ke depannya

BACA JUGA: Makin Kuat Alasan Polri Pecat Susno Duadji

Akan kita lihat kekurangan-kekurangannya," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu

Dalam kesempatan itu Gamawan kembali mengingatkan bahwa tugas Satpol PP sesuai aturan yang ada Satpol PP tidak masuk dalam kegiatan yustisiaSebelumnya Gamawan menyebutkan tugas Satpol PP antara lain menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Mangkir, Bupati Boven Digoel Ditangkap KPK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler