Kepada wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Jumat (16/4), Mendagri menyatakan bahwa keberadaan Satpol PP diatur dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
BACA JUGA: Menteri BUMN Yakin Pelindo Bisa
"Kalau dibubarkan tentu akan ada instrumen daerah yg hilang dan bisa menimbulkan masalah baru," ujar Mendagri.Menurutnya, jika memang ada kekurangan maka sebaiknya dilakukan pembenahan
"Setidak-tidaknya kita bertanggung jawab melakukan pembinaan umum
BACA JUGA: Susno-Sjahril Dikonfrontir Selasa Pekan Depan
Nanti daerah teknis dan operasionalnyaBACA JUGA: Makin Kuat Alasan Polri Pecat Susno Duadji
Akan kita lihat kekurangan-kekurangannya," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat ituDalam kesempatan itu Gamawan kembali mengingatkan bahwa tugas Satpol PP sesuai aturan yang ada Satpol PP tidak masuk dalam kegiatan yustisiaSebelumnya Gamawan menyebutkan tugas Satpol PP antara lain menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Mangkir, Bupati Boven Digoel Ditangkap KPK
Redaktur : Antoni