Makin Kuat Alasan Polri Pecat Susno Duadji

Jumat, 16 April 2010 – 14:33 WIB
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menemukan alasan untuk memecat Komjen Pol Susno DuadjiMantan Kabareskrim itu dibidik karena telah melakukan pelanggaran disiplin ketika Susno tanpa izin Kapolri hendak berangkat ke luar negeri

BACA JUGA: Terus Mangkir, Bupati Boven Digoel Ditangkap KPK

Kepala Pusat pengamanan Internal (Kapuspaminal) Polri, Kombespol Budi Wasesa di Mabes polri, Jumat (16/4), mengungkapkan, boarding pass yang dipegang Susno cukup dijadikan bukti adanya pelanggaran kode etik.

"Sudah ada boarding pass-nya, masak percobaan
Kan sudah tinggal naik pesawat saja," ujar Budi Wasesa di Mabes polri, Jumat (16/4)

BACA JUGA: Satu Lahan Lima Sertifikat

Penegasan Kapuspaminal ini sekaligus menjawab sejumlah pernyataan yang meragukan bahwa Susno tak dapat dikatakan melanggar kode etik hanya karena tak mengantongi izin ke luar negeri
Sebab, Susno belum meninggalkan Indonesia

BACA JUGA: Akibat Pemprov Terlalu Pede



Yang jelas, ujar Budi, sejumlah catatan dugaan pelanggaran kode etik telah dicatat untuk dinaikkan ke persidanganTermasuk juga percobaan meninggalkan Indonesia yang dilakukan Susno, beberapa waktu lalu itu"Nantilah soal yang 10 ituBanyak pelangaran," imbuhnya

Pelanggaran berupa percobaan ke luar negeri yang dilakukan Susno Duadji itu diperkirakan akan menjadi alasan yang cukup ampuh untuk memecat perwira tinggi Polri kelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan ituPaling tidak, pelanggaran kode etik ini bakal memiliki efek hukum yang setara dengan sejumlah perwira Polri yang terlibat rekayasa kasus Gayus Tambunan

Rencananya, pekan depan jadwal sidang itu sudah bisa diumumkanBersamaan dengan sidang kode etik terhadap Susno Duadji, para petinggi Polri yang merekayasa kasus Gayus Tambunan juga bakal disidangkanMereka adalah Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi pamungkas, Kombespol Eko Budi, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini

Kapuspaminal menambahkan, kemungkinan sidang tersebut bakal dilakukan secara terbuka.  "Ancaman terberat dari sidang adalah Pemecatan Tidak Dengan
Hormat (PTDH)," pungkasnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Mau Dikeruk, Buldoser Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler