BACA JUGA: Terus Mangkir, Bupati Boven Digoel Ditangkap KPK
Kepala Pusat pengamanan Internal (Kapuspaminal) Polri, Kombespol Budi Wasesa di Mabes polri, Jumat (16/4), mengungkapkan, boarding pass yang dipegang Susno cukup dijadikan bukti adanya pelanggaran kode etik."Sudah ada boarding pass-nya, masak percobaan
BACA JUGA: Satu Lahan Lima Sertifikat
Penegasan Kapuspaminal ini sekaligus menjawab sejumlah pernyataan yang meragukan bahwa Susno tak dapat dikatakan melanggar kode etik hanya karena tak mengantongi izin ke luar negeriBACA JUGA: Akibat Pemprov Terlalu Pede
Yang jelas, ujar Budi, sejumlah catatan dugaan pelanggaran kode etik telah dicatat untuk dinaikkan ke persidanganTermasuk juga percobaan meninggalkan Indonesia yang dilakukan Susno, beberapa waktu lalu itu"Nantilah soal yang 10 ituBanyak pelangaran," imbuhnya
Pelanggaran berupa percobaan ke luar negeri yang dilakukan Susno Duadji itu diperkirakan akan menjadi alasan yang cukup ampuh untuk memecat perwira tinggi Polri kelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan ituPaling tidak, pelanggaran kode etik ini bakal memiliki efek hukum yang setara dengan sejumlah perwira Polri yang terlibat rekayasa kasus Gayus Tambunan
Rencananya, pekan depan jadwal sidang itu sudah bisa diumumkanBersamaan dengan sidang kode etik terhadap Susno Duadji, para petinggi Polri yang merekayasa kasus Gayus Tambunan juga bakal disidangkanMereka adalah Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi pamungkas, Kombespol Eko Budi, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini
Kapuspaminal menambahkan, kemungkinan sidang tersebut bakal dilakukan secara terbuka. "Ancaman terberat dari sidang adalah Pemecatan Tidak Dengan
Hormat (PTDH)," pungkasnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Mau Dikeruk, Buldoser Mati
Redaktur : Tim Redaksi