Terus Mangkir, Bupati Boven Digoel Ditangkap KPK

Jumat, 16 April 2010 – 10:21 WIB
JAKARTA - Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Boven Digoel, Yusak Yaluwo, dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Yusak dijemput paksa karena tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penjemputan paksa dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada pukul 21.30 Kamis (15/4) malam

BACA JUGA: Satu Lahan Lima Sertifikat

Saat dijemput paksa, Yusak didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Boven Digoel, Asaf Tandi


"Penjemputan paksa dilakukan ketika yang YY dalam perjalanan ke Jakarta setelah sebelumnya transit di Makassar

BACA JUGA: Akibat Pemprov Terlalu Pede

Penjemputan paksa dilakukan di bandara Soekarno-Hatta, pukul 21.30 Kamis (15/4) malam
Sesaat setelah mendarat, tersangka langsung kita jemput paksa," ujar Johan kepada wartawan, Jumat (16/4).

Ditegaskannya, sudah tiga kali surat panggilan KPK tidak digubris Yusak

BACA JUGA: Setiap Mau Dikeruk, Buldoser Mati

"Surat panggilan sejak sebulan lalu dan sudah tiga kaliNamun panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelasKarena itu KPK melakukan upaya jemput paksa kepada tersangka," ujar Johan

Seperti diketahui, sejak Januari lalu Yusak sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKIa menjadi tersangka dugaan korupsi dana OtonomI Khusus (Otsus) pada APBD Boven Digoel tahun 2005 hingga 2007

Berdasarkan hitungan KPK, dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 49 miliarKarenanya, Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Pencopotan Bajuri


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler