Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penjemputan paksa dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada pukul 21.30 Kamis (15/4) malam
BACA JUGA: Satu Lahan Lima Sertifikat
Saat dijemput paksa, Yusak didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Boven Digoel, Asaf Tandi"Penjemputan paksa dilakukan ketika yang YY dalam perjalanan ke Jakarta setelah sebelumnya transit di Makassar
BACA JUGA: Akibat Pemprov Terlalu Pede
Penjemputan paksa dilakukan di bandara Soekarno-Hatta, pukul 21.30 Kamis (15/4) malamDitegaskannya, sudah tiga kali surat panggilan KPK tidak digubris Yusak
BACA JUGA: Setiap Mau Dikeruk, Buldoser Mati
"Surat panggilan sejak sebulan lalu dan sudah tiga kaliNamun panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelasKarena itu KPK melakukan upaya jemput paksa kepada tersangka," ujar JohanSeperti diketahui, sejak Januari lalu Yusak sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKIa menjadi tersangka dugaan korupsi dana OtonomI Khusus (Otsus) pada APBD Boven Digoel tahun 2005 hingga 2007
Berdasarkan hitungan KPK, dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 49 miliarKarenanya, Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(oji/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Pencopotan Bajuri
Redaktur : Antoni